Real news one- Jakarta -Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto menggema. _"Saya tidak akan ampuni koruptor dan pejabat yang khianati kepercayaan rakyat."
Pernyataan itu seakan menjadi tamparan sekaligus harapan bagi masyarakat yang sudah lelah melihat praktik korupsi merajalela.
Di tengah desakan itu, 2 tuntutan rakyat kembali menguat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan realisasi janji pembangunan penjara khusus di pulau terpencil.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen nol toleransi terhadap korupsi dalam sebuah acara resmi. Sikap tegas itu disambut baik publik, namun diiringi desakan: jangan berhenti di kata-kata.
Rakyat menuntut 2 langkah konkret segera diwujudkan:
1. RUU Perampasan Aset disahkan agar harta hasil korupsi bisa dirampas negara.
2. Penjara di pulau terpencil dibangun agar koruptor mendapat efek jera.
Presiden Prabowo Subianto: Penggagas wacana penjara pulau terpencil
- KPK: Lembaga yang paling vokal mendukung RUU Perampasan Aset
- Komisi III DPR RI: Saat ini tengah membahas RUU tersebut
- Rakyat: Termasuk warga Majalengka yang kini mengawal program MBG agar tidak dikorupsi oknum
Pembahasan RUU dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta .
Wacana penjara disampaikan Presiden di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta saat acara peluncuran tunjangan guru ASN.
13 Maret 2025 : Presiden Prabowo pertama kali menyampaikan wacana penjara pulau terpencil. _"Saya akan sisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh... Kita cari pulau, kalau mereka mau keluar biar ketemu hiu"_
- Januari 2026 RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas dan mulai dibahas intensif di Komisi III DPR
22 Februari 2026 : KPK menyatakan dukung penuh RUU ini
Alasan Presiden: Korupsi membuat guru, perawat, petani susah sejahtera. Negara dengan korupsi tinggi akan miskin. Maka perlu efek jera seberat-beratnya.
Alasan KPK: Tanpa mekanisme perampasan aset, pemberantasan korupsi tidak menyentuh akar motifnya: keuntungan finansial.
Tujuannya: _"memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat"_
Alasan Rakyat: Contoh nyata ada di Majalengka. Saat Bupati menemukan "kebocoran menu MBG" dan LKPM berani lapor ke Kejaksaan, itu bukti program baik bisa dirusak oknum jika tidak dikawal.
RUU Perampasan Aset mengatur `non-conviction based asset forfeiture`. Artinya aset bisa dirampas meski pelakunya meninggal, buron, atau tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Ada juga `pembuktian terbalik` untuk harta yang tidak wajar.
Penjara Pulau Terpencil rencananya dibangun `sangat kokoh` di lokasi terpencil. Presiden siap menyisihkan dana khusus untuk itu.
Hingga April 2026, RUU ini belum disahkan. DPR bahkan sempat mengeluarkannya dari Prolegnas 2025-2029.
Sementara rencana penjara pulau terpencil masih `wacana` dan belum ada detail lokasi serta anggaran.
`pesan Rakyat:`
_"Pak Presiden, kami mendukung penuh. Tapi jangan banyak bicara. Buktikan.
> Rakyat sudah muak. Kami ingin lihat koruptor tidak hanya dipenjara, tapi juga miskin.
> Kami ingin lihat uang negara kembali untuk sekolah, rumah sakit, dan makan bergizi anak-anak."_
Jika 2 hal ini terealisasi, maka slogan _"Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur"_ di HUT Ke-81 RI bukan hanya slogan. Tapi kenyataan.
Oleh : Kang OK- Redaksi RNO -
`Link Sumber Resmi Buat Lampiran Rno : 1. KPK Dukung RUU Perampasan Aset: https://rctiplus.com
2. Prabowo Wacana Penjara Pulau + Hiu : https://cna.id


