`Analisis Redaksi RNO : Hukum Tanpa Rasa Takut Adalah Hukum Tanpa Gigi.
REAL NEWS ONE - Majalengka, Pemberantasan korupsi itu soal keberanian, bukan soal pasal. Senin lalu, Pengadilan China kembali menguatkan vonis mati untuk Li Jianping.
Koruptor yang terbukti menggelapkan `3 miliar yuan` atau sekitar `Rp 6,7 Triliun`.Bukan ditahan. Bukan remisi. Tapi vonis tertinggi.
Di saat yang sama, mantan Menteri Pertanian China Tang Renjian juga divonis `hukuman mati dengan penangguhan 2 tahun` karena menerima suap `268 juta yuan` setara `Rp 598 Miliar`Alasannya jelas dari pengadilan "kejahatannya menyebabkan kerusakan parah bagi negara dan kepentingan publik ".
Lalu Bagaimana Dengan negara Kita ?
Indonesia punya UU Tipikor. Pasal 2 ayat 2 bahkan mengatur `hukuman mati`. Tapi sejak UU itu ada tahun 1999, belum sekalipun dijatuhkan kepada koruptor.
Yang ada vonis ringan, remisi, pembebasan bersyarat, bahkan masih bisa nyaleg dari dalam penjara.
Bupati Majalengka Eman Suherman baru saja berteriak: "Jangan potong jatah anak tak berdosa" saat bicara soal MBG.
Kalimat itu mengingatkan kita : korupsi itu bukan cuma soal uang negara. Ini soal piring anak sekolah. Soal obat di puskesmas. Soal jalan yang rusak.
Di China Korupsi Rp 600 Miliar Vonis Mati Indonesia Korupsi ratusan miliar di kurang 4-6 tahun, potong remisi
Bukan berarti kita harus meniru semua cara China. Tapi kita harus bertanya `Seberapa serius negeri kita melindungi uang rakyat ?`
Rakyat tidak menuntut. Rakyat hanya mengawal. Karena hukum yang adil adalah hukum yang membuat semua orang takut melanggarnya.
Sumber Data: Reuters, Caixin Global, Xinhua
Penulis : Tim Redaksi Real news one.
Editor : Gung.


