Gambar

Gambar

Iklan

Hati-hati Jika Menagih Hutang ! Cara Kasar Berpotensi Jerat Pidana 4 Tahun Penjara`

Redaksi one
Rabu, 08 Juli 2026
Last Updated 2026-07-09T04:32:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

_Utang Wajib Dibayar. Tapi Mengancam, Memaki, Sebar Data ? Itu Pidana.



MAJALENGKA-  REAL NEWS ONE - `Utang itu Wajib Dibayar. Titik.

'Itu adalah prinsip dasar dalam setiap hubungan perdata. Namun, pertanyaan krusial yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah : `Bagaimana Cara Menagihnya?`


Dalam beberapa pekan terakhir, Redaksi Therealnewsone.Id menerima sejumlah laporan. Seorang debitur yang telah membayar sebagian kewajibannya terpaksa harus menghadapi teror melalui WhatsApp ketika usahanya mengalami kemunduran dan pembayaran tertunda.


Isi pesannya tidak lagi sebatas pengingat. `Kata-kata Kasar, Ancaman, Hingga Penyebaran Foto Pribadi Ke Grup Keluarga` menjadi modus yang kerap terjadi.


`Berhenti. Tindakan Tersebut Salah Di Mata Hukum.`


Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. `HAK Untuk Menagih Ada. Namun Ada Batasan Yang Tidak Boleh Dilanggar.`


`Bedah Pasal: Jerat Hukum Bagi Penagih Yang Melewati Batas`


Agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena ketidaktahuan, berikut adalah landasan hukum yang perlu dicatat:


 Ancaman & Penghinaan Melalui Media Elektronik` 

Tindakan mengirim pesan berisi ancaman atau makian melalui WhatsApp dapat dijerat `Pasal 29 UU ITE No. 1 Tahun 2024` tentang pengiriman informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.  


`Sansi : Pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.


Jika muatannya berupa penghinaan atau pencemaran nama baik, maka pelaku juga dapat dijerat `Pasal 27 Ayat 3 UU ITE`.  

Yang tadinya berada di posisi benar sebagai kreditur, `STATUSNYA BISA BERBALIK MENJADI TERSANGKA` hanya karena emosi saat menagih. Padahal debitur sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil di tengah kondisi ekonomi dan daya beli yang sedang melemah.


Jika penagihan dilakukan dengan menyebar aib ke grup, pengurus RT, atau tempat kerja, maka perbuatannya masuk dalam kategori `Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan`.  


`SANSI : Pidana penjara paling lama 1 Tahun.`  

Niat awal menagih Rp 200 juta, bisa berakhir dengan status hukum yang merugikan diri sendiri.


Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin`  

Tindakan menyebarluaskan KTP, foto, atau data pribadi lainnya jelas melanggar `Pasal 26 UU ITE`.  

Korban berhak untuk `MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA` guna menuntut ganti kerugian.


`STUDI KASUS: "putri "`  

_`Nama adalah inisial`_


Sebut saja `Putri`. Ia memiliki kewajiban hutang sebesar Rp 200.000.000,- dan telah melunasinya secara jujur sebesar Rp 50.000.000,-. Sisa kewajibannya Rp 150.000.000,- tertunda karena kondisi usahanya yang sedang lesu.


Alih-alih mengedepankan musyawarah, `Putri` justru menerima pesan WhatsApp berisi makian dan ancaman:  

`"Kalau tidak bayar sekarang, foto kamu akan kami sebar!"`kamu maunya apa gertak si penagih. 


`Ini Adalah Cara Yang Salah.`  

`Putri` tetap memiliki kewajiban hukum untuk melunasi sisa hutangnya. Namun di sisi lain, `pihak penagih` juga memiliki kewajiban hukum untuk `MENAGIH DENGAN CARA YANG BERADAB DAN SESUAI HUKUM.`


`rekomendasi Solusi:`

`Bagi Debitur`: Jangan menghindar. Bayar sesuai kemampuan. Ajukan pembuatan surat perjanjian pelunasan secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.

`Bagi Kreditur`: Lakukan penagihan secara sopan dan manusiawi. Buat perjanjian tertulis. Jika wanprestasi terjadi, tempuh jalur hukum perdata di pengadilan. `JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI.`


Penutup:

Ingat, `Indonesia Adalah Negara Hukum.`  

`Hutang Wajib Dibayar.` Namun `martabat Dan Harkat Manusia Juga Wajib Dijaga.`

`Jangan Sampai Niat Baik Menagih Hutang, Malah Mengantarkan Anda Ke Dalam bui.`


`Penulis : Kang oby kresna 

Tim Redaksi`

`Sumber : UU ITE No. 1 Tahun 2024, KUHP

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl