THE REAL NEWS ONE - MAJALENGKA - Berawal dari ungkapan Ketua ICMI Orda Majalengka Dr. H. Diding Bajuri, M.Si., usai kegiatan Rakorda di Ballroom Hotel Garden Majalengka, dikatakan dengan jelas kepada para awak media bahwa Rabu depan kita akan mengundang media, media resmi, yang jelas keluarannya, ini mohon maaf ya, media mainstream, kemudian ditimpali celetukan salah seorang pengurus ICMI juga dengan tambahan ucapan kata “Media yang Terverifikasi Dewan Pers” yang menegaskan pembicaraan Diding, bahwa peserta yang diundang ICMI Majalengka adalah Media Mainstream dan Media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini memancing reaksi emosi dan kemudian menjadi sorotan para awak media. Pernyataan tersebut dinilai menyinggung eksistensi para awak media lokal yang mengikuti wawancara.
Ditempat terpisah, Aceng Syamsul Hadie turut mengomentari pernyataan Ketua ICMI ini, yang dianggap berbau dikotomi dan diskriminatif berpotensi memecah-belah persatuan insan pers.
"Sepertinya pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka ini tidak patut dan gagal paham serta membahayakan, bisa memecah belah persatuan dan kesatuan insan pers yang ada di Majalengka", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Aceng yang juga selaku Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menjelaskan bahwa media mainstream itu adalah media yang sudah terkenal/populer, legalitas berbadan hukum, adapun media lokal adalah media berbadan hukum juga tapi belum terkenal/populer (red: me-nasional) seperti media mainstream. Untuk dipahami bahwa realitas di lapangan justru yang dominan memberitakan masalah kegiatan Pemda daerah dan masyarakat sekitarnya adalah media-media lokal, adapun media mainstream hanya terbatas karena yang disoroti dan diangkatnya kebanyakan isu nasional.
Kemudian Aceng pun menjelaskan tentang verifikasi dewan pers terhadap media (perusahaan pers), bahwa tidak ada satu ayat dan pasal dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media (perusahaan pers) untuk mendaftar ke dewan pers dan begitu juga perihal verifikasi menurut UU Pers, bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap media (perusahaan pers), justru sebaliknya menurut UU tersebut bahwa Dewan Pers memiliki tugas pokok yaitu mendata semua media di Indonesia tanpa tebang pilih. Jadi salah besar kalau ada pemahaman media harus terverifikasi oleh dewan pers, itu tidak sesuai dengan amanat UU Pers.
"Sebaiknya kalau seseorang yang punya jabatan, apalagi sekelas ICMI yang dibilang organisasi elit, maka bicara itu harus hati-hati tidak menabrak rambu-rambu", pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi


