Polisi di Kabupaten Majalengka kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM melalui layanan resmi, khususnya aplikasi SINAR, dan tidak menggunakan jasa calo.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., CELM., CHRMP, dalam kegiatan sosialisasi pelayanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Majalengka.
AKP Rudy menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SINAR merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk mengurus SIM secara mandiri melalui aplikasi SINAR. Prosesnya mudah, jelas, dan yang terpenting tidak ada biaya tambahan seperti yang sering terjadi bila memakai jasa calo,” ungkapnya.
Dikatakannya, praktik percaloan kerap merugikan masyarakat karena memungut biaya lebih tinggi dari tarif resmi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi.
Sementara aplikasi SINAR telah dirancang agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran, perpanjangan SIM, unggah data, hingga pembayaran secara digital tanpa harus berinteraksi dengan pihak tak bertanggung jawab.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa Polres Majalengka terus meningkatkan sosialisasi penggunaan aplikasi SINAR, baik melalui media sosial, pertemuan masyarakat, hingga pemasangan banner di titik-titik strategis.
“Kami ingin memastikan seluruh warga mengetahui bahwa pengurusan SIM kini sangat mudah dan aman. Hindari calo, karena itu tidak membantu dan justru merugikan,” tegasnya.
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat:
- Mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online
- Mengunggah berkas persyaratan langsung dari ponsel
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui layanan terintegrasi
- Melakukan pembayaran resmi melalui kanal digital
- Mengambil SIM di Satpas atau memilih layanan pengiriman.
Dengan kampanye ini, Satlantas Polres Majalengka berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus SIM secara resmi demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan bersih dari praktik percaloan.(*)


