Gambar

Gambar

Iklan

Pengusaha LPG Menjerit "Era kemerdekaan mencari-Cari keadilan Apakah merdeka menghilangkan keadilan?

Redaksi one
Sabtu, 29 November 2025
Last Updated 2025-11-29T13:55:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 



THEREALNEWSONE/ Kami berusaha karena kami cinta negeri ini, Mengapa kami dipajaki tanpa hati nurani Sehingga harus diperlakukan seperti ini, Pajak kami bayar untuk menggaji pegawai pajak, Pegawai pajak membayar dengan mengedukasi wajib pajak/wp.


Menagih wujud evaluasi kesadaran pajak bukan untuk mencari-cari celah memenuhi target pajak, Kebenaran pajak leb8h diutamakan bukan pembenaran pajak dijadikan alasan.

Putusan MK tidak dilaksanakan malah digunakan untuk menggencarkan pemeriksaan, Peraturan dibuat sedemikian rupa guna menutupi kebobrokan kinerja rupa-rupa.




Bekerja utk mengabdi, menagih dengan mengedukasi bukan mencari-cari , mencuri hati dengan berhati-hati "Kan kulawan derasnya rangkaian kata-kata menyesatkan memanipulasi makna UU guna mencapai target kurang bayar demi kelanggengan jabatan.



Subjek dan objek pajak menjadi celah permainan oknum perpajakan yang menagih mempermainkan aturan.

Edukasi kami jangan cari- cari celah kesalahan kami hanya untu bertatap muka menegokan segala rupa perhitungan menambah, mengali dan mengakali, seakan tak pernah ada mengurangi, memahami dan terima kasih atas self assessment kami.


KPP Kotamobagu salah satu dari beberapa KPP yg memeriksa pajak atas penyerahan LPG3KG sebagai BKP penugasan Pemerintah dengan membangun segala macam opini, menabrak sana sini tak terlihat niatan memberikan edukasi apalagi terima kasih.


Kami diperiksa dg segala macam cara seakan mengancam melalui angka mengarah pada surat paksa memblokir rekening tanpa sadar tindakannya bisa mematikan usaha tempat kepala-kepala mencari kerja menghidupi keluarga di negeri yang merdeka.


Kesadaran pajak dimulai dari kesadaran mengedukasi guna mencapai target pajak utk digunakan dg bijak.

Jangan kau putar balikkan putusan MK yg menyatakan" Setiap tambahan kemampuan ekonomis yg dipergunakan dalam pengertian penghasilan sebagai “objek pajak” dikenakan pajak penghasilan (hal : 248).


Norma Pasal 4 ayat 1 dlm Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 secara jelas mengatur “objek pajak” adalah “penghasilan” (hal : 249).


Menurut Mahkamah semua pungutan pajak yg tdk berdasarkan “objek pajak” sesuai makna UU mrpkan pungutan pajak yang bertentangan dengan Pasal 23A UUD NRI 1945. 


Menurut Mahkamah peraturan perundang2an dibawah UU dalam bidang perpajakan dibentuk karena adanya pendelegasian dan dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif, penjelasan Pasal 4 ayat 1 dlm Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 menjelaskan pengertian “penghasilan” dalam UU PPh bisa “penghasilan” dari UU maupun “penghasilan” dari peraturan perundang-undangan dibawah UU (hal : 250)

 "Setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam pengertian “penghasilan” yang diperoleh WP akan dikenakan pajak apabila ; a). Memenuhi definisi “penghasilan” yang menjadi “objek pajak”, dan b). Tidak termasuk “penghasilan” yang dikecualikan dari “objek pajak”. Dengan demikian tidak ada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam pengertian “penghasilan” yang diatur tidak dalam undang-undang.

Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para pemohon dan legalitas Peraturan Menteri ESDM 28/2021 khususnya pasal 24A (1).


Mahkamah berpendapat ketentuan dimaksud bukan produk hukum yang mengatur tentang “objek pajak” melainkan mengatur mengenai ketentuan teknis penyediaan dan pendistribusian LPG3KG ditentukan oleh pemerintah daerah Provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota adapun pengaturan mengenai “objek pajak” tetap mendasarkan pada ketentuan UU Pasal 4 ayat 1 dlm Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 UU PPh. (hal :251).


Oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa penetapan HET melalui SK Gubernur tidak mengatur “objek pajak” melainkan mengatur ketentuan teknis penyediaan dan pendistribusian LPG3KG, tata laksana pajak harus dipungut, cara perhitungan dan pelaporan, adapun pengaturan mengenai “objek pajak” tetap mendasarkan pada ketentuan UU Pasal 4 ayat 1 dlm Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 UU PPh.


Jangan kau pura-pura buta ataupun dibutakan memajaki penyaluran LPG3KG dari Supply Point sampai konsumen pengguna melalui pangkalan sebagai penyaluran BKP penugasan Pemerintah yg mekanisme penyaluran sampai pungutan pajaknya sudah diatur mengikuti aturan Pemerintah yang dituangkan dlm Permen ESDM 28/2008, 26/2009, 28/2021 dan pedoman penetapan HET yg komponen pembentukan harganya sdh jelas menetapkan “objek pajak” yg sdh dipajaki sesuai UU PPN dan UU PPh sebelum BKP diserahkan.


“Tambahan biaya” dan “biaya jasa pengangkutan” bukan sebagai “objek pajak” mengapa kau (pajak) paksakan untuk memajakinya dengan segala macam opini memaknai “objek pajak” tak sesuai makna UU sampai menghadirkan “saksi ahli” yang dalam kesaksiannya sebagai “ahli saksi” menjelaskan penyerahan atas LPG umum bukan menjelaskan detail permasalahan atas penyerahan LPG tertentu yang jelas-jelas memajaki “tambahan biaya transportasi/penyaluran” dan memajaki “biaya jasa pengangkutan LPG3KG”.

UU perpajakan mana yg mengatur “biaya” sbg objek pajak yang bisa dipajaki???????


Bapak Presiden RI dan Bapak Menkeu mohon perhatikan nasib kami atas ketidakadilan dlm pemajakan usaha kami.


PT. Gemilang Prima Semesta

Agen LPG3KG penggugat MK (R01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl