MAJALENGKA, THEREALNEWSONE.ID — Aktivitas pertambangan material batuan atau yang secara umum disebut galian C di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut disebut sejumlah sumber di lapangan diduga telah berlangsung cukup lama dan diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Informasi itu diperoleh awak media yang tergabung dalam DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga.
Sejumlah sumber juga menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial BR.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun status perizinan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
“Iya kami mengetahui aktivitas galian C tersebut milik BR. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan alat berat ekskavator atau beko, pastinya kerusakan alam lingkungan di sini cepat parah. Dan kami yakin aktivitas galian C tersebut belum berizin alias ilegal,” ujar beberapa sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
RNO tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa aktivitas tersebut secara definitif ilegal ataupun bahwa BR merupakan pemiliknya. Karena itu, status tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada keterangan resmi atau dokumen perizinan yang dapat diverifikasi.
Alat Berat Jadi Sorotan
Penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas pengerukan turut menjadi perhatian warga.
Menurut keterangan yang dihimpun, aktivitas pengerukan dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Sejumlah persoalan yang dikeluhkan antara lain debu, kondisi jalan yang rusak, serta kekhawatiran terhadap potensi longsor.
Namun, apakah aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau memenuhi unsur pelanggaran lingkungan, tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.
Di sinilah persoalannya menjadi penting.
Jika izin lengkap dan seluruh ketentuan dipenuhi, publik berhak mengetahui dasarnya. Jika izin tidak ada atau terdapat pelanggaran, pemerintah juga wajib bertindak.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dua hal: debu di jalan dan tanda tanya tentang siapa yang bertanggung jawab.
Galian C Bukan Berarti Bebas Ditambang
Istilah galian C memang masih lazim digunakan masyarakat untuk menyebut sejumlah material tambang batuan dan mineral bukan logam.
Dalam perkembangan regulasi pertambangan, nomenklatur tersebut tidak lagi menjadi istilah klasifikasi resmi seperti pada rezim aturan pertambangan sebelumnya. Pengaturan pertambangan mineral dan batuan saat ini mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah material yang diambil disebut “galian C”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sah?
Apakah lokasi penambangan sesuai dengan ketentuan tata ruang?
Apakah kegiatan memenuhi persyaratan teknis?
Apakah kewajiban lingkungan dipenuhi?
Dan apakah aktivitas tersebut memberikan dampak yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat sekitar?
Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, pelakunya dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan pasal tersebut.
Namun, ancaman hukum tersebut tidak boleh digunakan untuk memvonis pihak tertentu sebelum terdapat pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikan adanya pelanggaran.
Surat Konfirmasi Sudah Dikirim
Untuk memenuhi asas keberimbangan dan menjalankan fungsi kontrol sosial, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak pengusaha yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut.
Surat itu dilayangkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan Nomor:
058/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026.
Menurut Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun kuasa hukumnya.
“Namun sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau kuasa hukumnya,” ujar Hendrato.
RNO memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai status kepemilikan, legalitas usaha, izin pertambangan, izin lingkungan, serta kegiatan operasional di lokasi.
Pemerintah Jangan Menunggu Persoalan Membesar
DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendorong pihak berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polres Majalengka, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pengusaha, tetapi untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut memenuhi seluruh ketentuan hukum dan lingkungan.
Jika legalitasnya lengkap dan kegiatan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Negara jangan kalah dengan pengusaha nakal. Hentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas Hendrato.
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPC PPWI dan bukan kesimpulan hukum RNO.
Sebab dalam perkara pertambangan, satu hal tidak boleh dilupakan:
izin adalah dokumen yang bisa diperiksa, kerusakan lingkungan bisa diuji, dan dugaan pelanggaran harus dibuktikan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat.
Jika aktivitas pertambangan benar-benar berjalan tanpa dasar perizinan atau menimbulkan pelanggaran lingkungan, penertiban harus dilakukan.
Namun jika semua persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan kepada publik agar informasi mengenai aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Negara harus hadir bukan hanya ketika tambang sudah ramai disorot, tetapi sejak izin diperiksa, lingkungan diawasi, dan masyarakat mulai mengeluhkan dampaknya.
Sebab ketika tanah sudah dikeruk, jalan sudah rusak, dan lingkungan sudah berubah, mengembalikan keadaan tidak selalu semudah menghentikan alat berat.
Penulis/Reporter: Tim Investigasi RNO
Editor: Tim Redaksi RNO


