Gambar

Gambar

Revitalisasi TK Al-Mawardy Majalengka Dipertanyakan, PPWI Dorong Audit Proyek

Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-18T15:51:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, THEREALNEWSONE.ID — Program revitalisasi bangunan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan.


Kali ini, pekerjaan revitalisasi TK Al-Mawardy, Kampung Yudasari, Desa Ranjikulon, Kecamatan Kasokandel, dipertanyakan setelah tim DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.


Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengamatan lapangan, dokumentasi, serta keterangan sejumlah warga. Hasilnya, tim PPWI menyebut terdapat beberapa bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar teknis maupun spesifikasi yang seharusnya menjadi acuan pekerjaan.


Temuan itu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, jika terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, atau penggunaan anggaran, persoalan tersebut patut diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang.


Lima Temuan yang Dipertanyakan


Sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi sorotan tim PPWI Majalengka.


Pertama, kualitas pekerjaan fisik.


Sejumlah warga menilai kualitas hasil revitalisasi tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.


“Masa anggaran sebesar itu pengerjaannya cuma seperti itu. Kalau saya yang mengerjakan, anggaran sebesar itu bisa untuk membangun dari nol,” ujar salah seorang warga.


Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga dan masih memerlukan pembanding berupa nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Kedua, pengadaan kusen atau jendela ventilasi.


Tim PPWI menyoroti keberadaan bovenlicht atau jendela ventilasi berbahan kayu pada sisi selatan bangunan yang disebut-sebut tidak tercantum dalam RAB.


Pihak sekolah, menurut informasi yang diterima tim, menjelaskan pemasangan tersebut dilakukan agar pencahayaan alami tetap dapat masuk ke ruangan.


Namun, apakah perubahan atau penambahan pekerjaan tersebut sesuai mekanisme dan dokumen pelaksanaan proyek, masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang.


Ketiga, kualitas cor balok selasar.


Pada bagian balok selasar, tim menemukan kondisi pekerjaan yang dinilai kurang rapi. Besi tulangan dan material batu disebut masih terlihat menonjol pada sejumlah bagian.


Proses pencampuran adonan cor juga disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk (molen).


Temuan visual tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah metode pengerjaan dan hasil akhirnya memenuhi standar konstruksi yang dipersyaratkan.


Keempat, material genteng.


Jenis genteng yang digunakan juga menjadi sorotan. Tim PPWI menyebut material tersebut diduga berkualitas di bawah spesifikasi yang seharusnya.


Alasan penggunaan produk tersebut, menurut informasi yang diperoleh tim, berkaitan dengan upaya menyerap produk lokal karena di sekitar lokasi terdapat sejumlah industri genteng rumahan.


Namun, aspek penggunaan produk lokal tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.


Jika memang terdapat ketidaksesuaian antara material terpasang dengan dokumen perencanaan atau RAB, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengujian teknis.


Kelima, pengawasan pekerjaan.


Pelaksanaan pengawasan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga dipertanyakan.


Menurut informasi yang dihimpun tim PPWI, ketua P2SP disebut hanya melakukan pengawasan selama beberapa hari sebelum kemudian berangkat menunaikan ibadah umrah.


Informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak P2SP, termasuk mengenai mekanisme pengawasan selama ketua tidak berada di lokasi dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan pada periode tersebut.


Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dinyatakan


Sorotan terhadap proyek yang menggunakan uang negara tentu tidak boleh berhenti pada temuan visual atau penilaian masyarakat.


Dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, nilai anggaran, volume pekerjaan, pengadaan material, serta hasil pekerjaan di lapangan.


Demikian pula dugaan tindak pidana korupsi.


Adanya pekerjaan yang dianggap buruk belum otomatis membuktikan telah terjadi korupsi.


Diperlukan proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif, ketidaksesuaian teknis, kerugian negara, atau bahkan unsur pidana.


Karena itu, dorongan agar dilakukan audit menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.


Surat Konfirmasi Sudah Dilayangkan


Untuk memenuhi asas keberimbangan, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak TK Al-Mawardy pada 5 Agustus 2026.


Surat tersebut tercatat dengan Nomor 056/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026.


Tim PPWI juga menyatakan telah mendatangi langsung lokasi revitalisasi.


Namun hingga berita ini ditulis, menurut Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, pihak terkait maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.


“Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau kuasa hukumnya,” kata Hendrato.


RNO membuka ruang bagi pihak TK Al-Mawardy, P2SP, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan tersebut.


APH dan Inspektorat Didorong Memeriksa


DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Al-Mawardy.


Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah sesuai RAB, apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi, apakah volume pekerjaan sesuai dokumen, serta apakah terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, jika pekerjaan dinyatakan sesuai setelah melalui pemeriksaan yang objektif, hasil tersebut juga harus disampaikan kepada publik.


Sebab uang yang digunakan adalah uang negara.


Dan publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar berubah menjadi bangunan sekolah yang layak bagi anak-anak atau justru menyisakan pertanyaan yang tidak pernah dijawab.


RNO menegaskan, dugaan adalah dugaan sampai dibuktikan. Tetapi dugaan terhadap penggunaan uang negara juga tidak boleh diabaikan.


Di titik itulah pengawasan publik, keterbukaan informasi, pemeriksaan teknis, dan penegakan hukum harus bertemu.


Tajam dalam mengawasi. Mempesona dalam menyampaikan. Dan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.


Penulis/Reporter: Tim Investigasi RNO 

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl