MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST—– Sebuah kelalaian kecil dapat berujung pada kerugian besar. Itulah pelajaran dari kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Cingambul. Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti hasil dugaan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 14 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara dan menangkap tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, pada Rabu (15/7/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang masih tergantung kuncinya. Kesempatan tersebut digunakan untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur dua unit telepon genggam serta uang tunai.
Barang yang diduga dicuri berupa Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y12s, dan uang tunai sebesar Rp40.000, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi, mengamankan tersangka, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga rasa aman masyarakat," ujar AKP Udiyanto.
Selain mengamankan kedua telepon genggam, penyidik juga menyita dus atau kotak asli dari masing-masing perangkat sebagai bagian dari alat bukti. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Majalengka.
Polres Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan dengan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau. Sebab, keamanan sering kali berawal dari kewaspadaan terhadap hal-hal yang tampak sederhana.


