BANGKALAN, THE REAL NEWS ONE – Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap satu unit mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polres Bangkalan menjadi sorotan publik. Selain dugaan pelepasan kendaraan tanpa proses hukum, mencuat pula isu adanya dugaan mahar sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan satu unit minibus Wuling berwarna merah bernomor polisi B-1106-ERV sempat diamankan petugas di jalur utara Kabupaten Bangkalan karena diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status penanganan kendaraan tersebut maupun kebenaran informasi yang menyebut kendaraan telah dilepas tanpa melalui proses hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Kanit Siber Polres Bangkalan. Sementara itu, Kanit Siber Eko menyatakan seluruh penyampaian informasi kepada media dilakukan melalui satu pintu, yakni Seksi Humas.
"Petunjuk pimpinan, klarifikasi menjadi satu pintu ke Humas," ujar Eko.
Ketika dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan pelepasan mobil bermuatan rokok ilegal maupun isu dugaan mahar puluhan juta yang beredar.
"Masih nunggu info dari Kasatreskrim Polres Bangkalan, Mas," kata Agung, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan pelepasan mobil bermuatan rokok ilegal beserta isu dugaan mahar sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Belum adanya keterangan resmi dari jajaran Polres Bangkalan, ditambah proses konfirmasi yang saling mengarahkan antarpejabat internal, memunculkan perhatian publik terhadap transparansi penanganan perkara tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan adanya praktik tangkap-lepas maupun dugaan mahar puluhan juta tersebut masih berupa informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan ataupun membantah tudingan tersebut.
therealnewsone.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro, Kasi Humas Ipda Agung Intama, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

