JAKARTA, THE REAL NEWS ONE - Perkembangan perkara yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjadi perhatian nasional. Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai dugaan yang berkembang, serta beragam informasi yang masih memerlukan pembuktian di pengadilan, satu hal telah terjadi: publik menyaksikan dinamika yang memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.
Aceng Syamsul Hadie menyoroti dengan serius peristiwa tersebut, dimana isu ini bisa menuai perbedaan pandangan di kalangan masyarakat sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman dan liar.
"Seyogyanya antar lembaga untuk menahan diri dan diharapkan dibalik kasus Jampidsus Febrie Adriansyah agar negara tidak boleh menjadi arena ada kekuatan penegakan hukum", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM yang berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menegaskan, Negara hukum tidak boleh berubah menjadi panggung adu kewenangan. Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan seluruh instrumen negara dibentuk untuk menjaga supremasi hukum, bukan untuk menimbulkan kesan sedang mempertontonkan rivalitas institusional.
Dalam setiap perkara besar, menurutnya, masyarakat hanya memiliki satu harapan: hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada kesan bahwa suatu perkara dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum, ataupun bahwa proses penegakan hukum berubah menjadi pertarungan prestise antarlembaga.
"Lebih berbahaya daripada dugaan tindak pidana adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan siapa yang mengawasi pengawas, siapa yang menyelidiki penyelidik, dan siapa yang menjamin independensi aparat penegak hukum, maka yang sedang diuji sesungguhnya adalah kredibilitas negara", tambahnya.
ASH berharap, seluruh institusi penegak hukum harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan korps. Tidak boleh ada ego sektoral yang mengaburkan tujuan utama penegakan hukum, yaitu menghadirkan keadilan.
Presiden sebagai Kepala Negara memegang tanggung jawab konstitusional untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik, sehingga setiap proses hukum berlangsung tanpa intervensi, tanpa rivalitas, dan tanpa menimbulkan persepsi yang melemahkan kepercayaan publik.
"Bangsa ini tidak membutuhkan demonstrasi kekuatan institusi. Bangsa ini membutuhkan demonstrasi integritas. Korupsi harus menjadi musuh bersama, bukan alasan lahirnya kesan persaingan antarlembaga", tuturnya.
Pada akhirnya, ASH menekankan, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah berhak memperoleh pemulihan nama baiknya. Itulah esensi negara hukum.
Keutuhan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kuatnya pertahanan negara, tetapi juga oleh kokohnya kepercayaan rakyat kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Ketika kepercayaan itu retak, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra sebuah institusi, melainkan wibawa negara itu sendiri.
"Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan profesionalisme antarlembaga. Sebab dalam negara hukum, yang harus saling berlomba bukanlah kekuasaan, melainkan integritas", pungkasnya []
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi


