Gambar

Gambar

Iklan

35 Paket Sabu Digagalkan Sebelum Meracuni Generasi, Sat Narkoba Polres Majalengka Hantam Jaringan Pengedar Lokal

REDAKSIONE
Kamis, 16 Juli 2026
Last Updated 2026-07-16T07:57:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE—
– Perang melawan narkoba di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Di balik ancaman yang terus mengintai masa depan generasi muda, Satres Narkoba Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dengan membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan menggagalkan puluhan paket narkotika yang telah siap beredar di tengah masyarakat.


Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., melalui Unit I Sat Narkoba di bawah komando Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (27), warga Kecamatan Majalengka, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu jaringan lokal.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon. Berbekal informasi hasil penyelidikan, petugas melakukan penyergapan dan menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka. Temuan itu menjadi pintu masuk bagi pengembangan yang mengarah ke rumah pelaku di Kelurahan Munjul.


Di lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan. Sebanyak 35 paket sabu dengan berat bruto mencapai 26,10 gram berhasil disita.


Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, mulai dari timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, hingga telepon genggam dan sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana transaksi.


Keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal, melainkan penyelamatan terhadap masa depan masyarakat. Setiap paket sabu yang berhasil diamankan merupakan ancaman yang gagal menjangkau generasi muda, keluarga, dan lingkungan sosial di Kabupaten Majalengka.


Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, Satres Narkoba Polres Majalengka terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan sekaligus memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.


Polres Majalengka menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan ikhtiar menjaga Majalengka tetap aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl