Gambar

Gambar

Penyerangan Dini Hari di Jatiwangi, Polisi Sita Golok dan Amankan Lima Orang, Dua Orang Diburu

Admin
Jumat, 09 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-09T11:44:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO— Aksi kekerasan jalanan yang diduga dipicu perselisihan antarkelompok bermotor kembali menjadi perhatian.


Dua orang dilaporkan menjadi korban penyerangan di sebuah rumah kos di Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (8/10/2026) dini hari.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Majalengka telah mengamankan lima orang terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok, beberapa telepon seluler, dan dua unit sepeda motor.


Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami Polres Majalengka tidak akan toleransi terhadap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, apalagi aksi jalanan,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).


Diduga Mencari Kelompok Lawan, Korban Justru Diserang


Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah orang diduga berkumpul di lapangan sepak bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.


Mereka kemudian berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju wilayah Jatiwangi.


Menurut hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, rombongan tersebut diduga bermaksud mencari kelompok bermotor yang mereka anggap sebagai lawan.


Setibanya di sebuah rumah kos di Dusun Cangkung, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa orang yang berada di lokasi diduga menjadi sasaran penyerangan karena disangka sebagai anggota kelompok yang dicari.


Padahal, berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, para terduga pelaku diduga hanya mendasarkan tindakannya pada sangkaan terhadap identitas kelompok korban.


Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diungkap melalui proses penyidikan.


Senjata Tajam Diduga Digunakan dalam Penyerangan

Polisi menyebut dua orang terduga pelaku diduga membawa senjata tajam berupa golok dan kerambit.


Keduanya diduga menyerang korban, sementara sejumlah orang lainnya diduga melakukan pemukulan dan penendangan.


Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku juga disebut mengambil satu unit telepon seluler milik korban sebelum rombongan meninggalkan lokasi.


Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.08 WIB. Kasus kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Polsek Jatiwangi/Polres Majalengka/Polda Jabar, tertanggal 8 Oktober 2026.


Identitas serta kondisi medis korban tidak diuraikan lebih jauh dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.


Karena itu, rincian mengenai luka yang dialami korban maupun perkembangan pemulihannya perlu merujuk pada keterangan resmi dan informasi yang telah terverifikasi.


Lima Orang Diamankan, Dua Lainnya Masih Diburu

Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang terduga pelaku berusia 19 hingga 22 tahun telah diamankan.


Sementara itu, dua orang lainnya berinisial A.S. dan K.K. dilaporkan belum ditangkap berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan.


Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, lima unit telepon seluler, dua unit sepeda motor, serta satu kotak telepon seluler.


Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai dengan relevansinya terhadap perkara yang sedang ditangani.


Penyidikan Berlanjut, Ancaman Hukum Menanti Jika Terbukti Bersalah


Polisi menyatakan perkara ini diproses dengan sangkaan Pasal 262 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.


Penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ancaman pidana yang tepat tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan.


Penetapan tersangka maupun penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; pembuktian dilakukan melalui proses peradilan.


Kapolres Majalengka menambahkan bahwa kepolisian akan terus menindak tindakan kriminal yang mengganggu rasa aman masyarakat.


“Kami juga akan menjadi tempat yang tidak nyaman bagi orang-orang yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan kejahatan,” ujarnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa prasangka terhadap identitas kelompok tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.


Ketika perbedaan diselesaikan dengan senjata dan serangan fisik, keselamatan warga menjadi taruhan.


Kini, proses hukum menjadi jalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, serta memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl