JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar menang atau kalahnya sebuah gugatan.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun pada saat yang sama, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SLTA atau sederajat. MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen akademik yang diperiksa bukan bukti kelulusan.
Fakta hukum inilah yang menurut Jurnalis Senior dan Pemerhati Sosial Politik, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) tidak boleh ditutup dengan sekadar kalimat “perkara ditolak”.
“Kalau benar negara melalui lembaga peradilannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan, maka ini bukan persoalan remeh. Ini menyangkut kredibilitas proses pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena itu, saya berpendapat Gibran sebaiknya mundur secara bermartabat sampai persoalan ini benar-benar terang dan tidak meninggalkan beban moral maupun politik bagi bangsa,” tegas ASH.
Menurut ASH, mundur bukan berarti mengakui telah melakukan pelanggaran hukum. Justru pengunduran diri, apabila dilakukan secara sukarela, dapat menjadi bentuk tanggung jawab politik dan etika kenegaraan ketika legitimasi publik terhadap suatu jabatan mengalami persoalan serius.
“Jangan berlindung di balik formalitas hukum. Putusan MK harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti rakyat kehilangan hak untuk bertanya. MK sendiri menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang berwenang menilainya,” ujarnya.
ASH menegaskan, istilah “rakyat sudah dibohongi” harus dipahami sebagai kritik politik terhadap kemungkinan kegagalan negara memberikan informasi dan verifikasi yang transparan, bukan sebagai vonis pidana terhadap Gibran.
“Kalau ternyata seluruh proses pencalonan sejak awal memang sah dan dokumennya lengkap, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau justru dokumen yang menjadi dasar syarat pendidikan tidak dapat ditunjukkan secara meyakinkan, maka siapa yang harus bertanggung jawab? KPU? lembaga pemerintah yang menerbitkan penyetaraan? atau sistem verifikasi pencalonannya?” katanya.
Secara konstitusional, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai konflik antara Gibran dan para penggugat. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan politik harus berdiri di atas kepastian hukum, prosedur yang benar, serta pertanggungjawaban publik.
ASH juga mengingatkan bahwa mundur dari jabatan merupakan pilihan politik-etis, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK tersebut.
“Jangan salah tafsir. Saya tidak mengatakan putusan MK memerintahkan Gibran mundur. Tidak. MK justru menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Tetapi secara politik dan moral, pertanyaan publik belum selesai,” tegasnya.
Menurut ASH, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang selembar ijazah, melainkan tentang integritas demokrasi, kualitas verifikasi negara, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
“Jika negara gagal menjelaskan persoalan mendasar tentang syarat seorang Wakil Presiden, maka yang rusak bukan hanya reputasi seseorang. Yang dipertaruhkan adalah martabat negara. Karena itu, saya katakan tegas: buktikan semuanya secara transparan atau pertimbangkan mundur secara terhormat. Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam tanda tanya. Itu memalukan bagi demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Rilis ASH
Editor: Tim Redaksi

