Gambar

Gambar

Hakim Bukan Penguasa Absolut! Wilson Lalengke: Kematangan Moral dan Kedewasaan Hakim Syarat Mutlak Keadilan Sempurna

Tim Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-17T15:26:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA, RNO — Wacana penguatan arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia kembali mencuat melalui penyelenggaraan seminar internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan” yang dihelat oleh Komisi Yudisial (KY) di Bali, Kamis (15/10/2026). Forum strategis ini menegaskan kembali urgensi menyeimbangkan independensi kehakiman dengan integritas dan akuntabilitas guna mewujudkan penegakan hukum yang lurus, benar, dan berfaedah nyata bagi masyarakat.


Kedudukan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman


Dalam sesi pembukaan seminar, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan tonggak vital reformasi peradilan. Menurutnya, independensi korps hakim tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan wajib ditopang oleh mekanisme akuntabilitas yang efektif, pembinaan berkualitas, serta perlindungan tata kelola dari intervensi tak sah. KY mendorong penerapan paradigma shared responsibility (tanggung jawab bersama) antarlembaga untuk merajut sinergi tanpa mereduksi independensi masing-masing organ peradilan.


Guna memperkokoh posisi tersebut, Abdul Chair mengutip kaidah fiqih “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib” (suatu kewajiban tidak sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib) serta “Al Wasilatu laha hukmul maqashid” (hukum perantara adalah sama dengan hukum tujuan). Pengawasan etik oleh KY diposisikan sebagai perantara (wasilah) mutlak demi mencapai tujuan luhur peradilan: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Melalui kerangka ini, KY bertransformasi dari sekadar auxiliary organ menjadi penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka.


Kedewasaan Hakim dan Tanggung Jawab Moral kepada Pembayar Pajak


Menyikapi arah reformasi tersebut, tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke memberikan catatan krusial. Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penguatan fungsi KY tidak boleh berhenti pada pengawasan etik pasca-putusan semata, melainkan harus diperluas mencakup aspek penilaian (assessment) terhadap kedewasaan (maturity) dan kearifan pandangan para hakim sebelum serta selama mereka menjalankan tugas adjudikasi.


Wilson menyoroti posisi fundamental rakyat sebagai pembayar pajak (taxpayers) yang mendanai seluruh fasilitas, gaji, dan keberlangsungan hidup para hakim. Oleh karena itu, setiap hakim yang memutus perkara warga negara wajib memiliki kematangan emosional, kepekaan nurani, dan kebijaksanaan yang mendalam.


"Pengadilan bukanlah panggung kekuasaan absolut, melainkan ruang pengabdian di mana setiap putusan berdampak langsung pada nasib manusia yang mendanai sistem peradilan itu sendiri. Dengan memperkuat peran KY dalam mengukur tingkat kedewasaan dan kearifan hakim, Indonesia dapat mencegah lahirnya putusan-putusan yang arogan, transaksional, atau mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Wilson Lalengke, Jumat, 16 Oktober 2026.


Tinjauan Filosofis: Menguji Kebijaksanaan dan Keadilan


Gagasan mengenai pentingnya kearifan dan akuntabilitas dalam peradilan sejalan dengan pemikiran para pemikir besar dunia:

  • Plato (428–347 SM): Dalam Respublica (The Republic), ia menegaskan bahwa hakim ideal harus memiliki phronesis (kebijaksanaan praktis) dan kematangan jiwa agar keadilan terwujud tanpa terdorong kepentingan materialistis.
  • Montesquieu (1689-1755): Melalui doktrin L'Esprit des Lois (The Spirit of Laws), ia mengingatkan bahaya laten kekuasaan yudisial tanpa pengawasan, di mana KY hadir sebagai instrumen checks and balances agar putusan hakim tidak disalahgunakan.
  • Jeremy Bentham (1748-1832): Sejalan dengan prinsip utilitarianisme, hukum dan putusan hakim diukur dari sejauh mana memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat (the greatest happiness for the greatest number).


Komparasi Pakar Internasional dan Harapan Masa Depan Peradilan


Seminar internasional ini turut menghadirkan deretan pakar hukum terkemuka, seperti Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY Periode 2016-2018 Aidul Fitriciada Azhari, serta peneliti internasional Marco Fabri (Italia) dan Caroline Foulquier (Prancis), guna memberikan komparasi tata kelola peradilan global.


Sinergi antara penguatan kewenangan KY, penegakan kode etik yang ketat, serta penilaian kedewasaan hakim diharapkan mampu membentengi korps kehakiman dari intervensi dan praktik transaksional. Berlandaskan good and clean governance, peradilan Indonesia diyakini mampu melangkah lebih dekat menuju cita-cita keadilan yang sempurna bagi rakyat pembayar pajak.


Sumber: PPWI International Channel

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl