CIBINONG, RNO — Dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kritik keras serta kekecewaan mendalam dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memeriksa perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi.
Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut dinilai tidak profesional, terindikasi terkontaminasi, serta menunjukkan keberpihakan nyata kepada pihak tergugat yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.
Pelarangan Peliputan Media dan Pelanggaran UU Pers
Sikap tidak profesional majelis hakim tersebut mengemuka pada persidangan keempat yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin secara sepihak melarang awak media untuk meliput dan mengambil rekaman audio-visual selama proses persidangan berlangsung.
Keputusan tersebut diambil semata-mata atas dasar keberatan dari tim kuasa hukum para tergugat—yang mewakili oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tanah, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugroho Junanto, Rivan Putra Juwono, dan Anna, serta didukung oleh kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ironisnya, majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta bahwa pihak penggugat telah memberikan persetujuan penuh agar persidangan diliput secara terbuka oleh media massa.
Tindakan pelarangan kerja jurnalistik di ruang sidang yang terbuka untuk umum ini dinilai melanggar ketentuan hukum positif:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), jo Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9).
- Ancaman Pidana: Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,-.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keberatan dari pihak tergugat dan BPN seolah-olah menjadi pertimbangan utama, sementara persetujuan pihak penggugat tidak mendapatkan bobot yang sama? Kalau pengadilan ingin menjaga kewibawaan, seharusnya seluruh pihak diperlakukan secara seimbang," tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut sepatutnya diproses secara pidana berdasarkan UU Pers serta segera diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan hukum dan evaluasi menyeluruh.
Indikasi Persekongkolan dengan BPN dan Sorotan Kritis
Sikap BPN Kabupaten Bogor yang sejalan dengan kelompok tergugat dalam menolak peliputan media semakin menguatkan indikasi adanya persekongkolan jahat dalam lingkaran mafia tanah. Terlebih, rekam jejak instansi tersebut sempat tercoreng oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 10 September 2026 terhadap sejumlah pejabat teras BPN Kabupaten Bogor terkait praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang pertanahan.
Merespons hal ini, Wilson Lalengke mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk tidak tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa hakim pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat (servants of the people) yang digaji dari uang rakyat melalui pajak, sehingga tidak pantas bersikap arogan dan seolah-olah bertindak sebagai majikan atas pencari keadilan.
Tinjauan Filosofis: Peradilan yang Kehilangan Arah
Keberpihakan lembaga peradilan kepada pihak yang diduga melakukan kejahatan turut mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan universal:
- Marcus Tullius Cicero: Melalui adagium Salus populi suprema lex esto (kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi), pengadilan seharusnya melindungi hak rakyat, bukan sebaliknya melindungi pihak yang merugikan masyarakat.
- John Locke: Menekankan bahwa sistem peradilan dibentuk untuk melindungi hak milik (property rights) warga negara dari kesewenang-wenangan, termasuk hak atas tanah keluarga Ambar Witjaksono Sutarman.
- Lon Luvois Fuller: Dalam The Morality of Law, disebutkan bahwa syarat utama hukum yang bermoral adalah transparansi dan ketidakberpihakan (impartiality). Persidangan yang tertutup dari pengawasan publik hanya akan melahirkan ketidakadilan.
Melalui pengawasan ketat dari lembaga pengawas negara dan media massa, perkara perdata ini diharapkan dapat dikembalikan pada rel yang benar demi menjaga martabat peradilan di Tanah Air.
Sumber: PPWI International Channel
Editor: Tim Redaksi RNO

