Dalam pengungkapan kasus kriminal selama Oktober 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana dengan total 32 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Selasa (20/10/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolres Majalengka menyampaikan rincian perkara, jumlah tersangka, barang bukti, serta proses penyidikan yang tengah berjalan.
Capaian tersebut menjadi gambaran beragam persoalan keamanan yang perlu mendapat perhatian bersama, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penipuan, hingga perkara kekerasan dan dugaan tindak pidana seksual.
Dari total 18 perkara yang diungkap, terdapat empat kasus dugaan penipuan, masing-masing tiga kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, serta tiga kasus kekerasan secara bersama-sama yang dalam laporan kepolisian dikaitkan dengan kelompok atau geng motor.
Sementara itu, lima perkara lainnya terdiri atas satu kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus penggelapan, satu kasus dugaan pencabulan terhadap anak, dan satu kasus dugaan kekerasan seksual.
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian mencatat 32 tersangka, terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan.
Dari jumlah itu, 12 orang tercatat terkait perkara kekerasan secara bersama-sama, enam orang dalam perkara pencurian dengan pemberatan, lima orang dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, serta empat orang dalam perkara penipuan. Sisanya terkait perkara lainnya.
Sebaran Kasus Menjangkau Sejumlah Kecamatan
Berdasarkan data yang dipaparkan, perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
Kecamatan Majalengka dan Jatitujuh masing-masing tercatat tiga kasus, disusul Kadipaten, Jatiwangi, dan Rajagaluh yang masing-masing mencatat dua kasus.
Adapun Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji masing-masing tercatat satu kasus.
"Sebaran ini menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan membutuhkan kerja berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kriminal," ujar M. Aldy.
Lima Belas Sepeda Motor dan Berbagai Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit sepeda motor, 15 telepon genggam, 42 dokumen atau surat berharga, 12 kunci kontak, satu set kunci letter T beserta anak kunci, serta sejumlah pakaian dan peralatan lainnya.
Barang bukti lain yang tercantum dalam laporan meliputi satu ekor kambing, satu ekor burung, dua tas, satu flashdisk, satu bilah celurit, dan dua bilah golok.
Kapolres menerangkan, modus yang diduga digunakan dalam sejumlah perkara antara lain merusak pintu atau gembok, menggunakan kunci palsu, berpura-pura menawarkan proyek, meminjam sepeda motor, hingga dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura mengajarkan ibadah.
Ragam modus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tawaran yang tidak jelas, peminjaman kendaraan tanpa jaminan yang memadai, serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan anggota keluarga.
Penegakan Hukum Harus Berjalan, Perlindungan Korban Tetap Utama
Perkara yang berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama, kekerasan seksual, dan dugaan pencabulan terhadap anak menjadi bagian yang memerlukan perhatian serius.
Selain penanganan hukum, perlindungan terhadap korban, khususnya anak dan korban kekerasan seksual, harus tetap menjadi prioritas.
Dalam pemberitaan perkara semacam ini, identitas korban terutama anak perlu dilindungi.
Informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban juga harus dihindari demi menjaga privasi, keselamatan, dan pemulihan korban.
Adapun para tersangka masih harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penetapan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Majalengka menyatakan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim Polsek jajaran.
Pengungkapan 18 perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Kabupaten Majalengka.
Namun, keamanan yang berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada tindakan kepolisian, melainkan juga membutuhkan kepedulian masyarakat, keberanian melaporkan dugaan tindak pidana, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses hukum.**


