Gambar

Gambar

Sengketa Internal PDI Perjuangan Berujung Putusan PN, BBHAR Tekankan Pentingnya Mekanisme Partai

REDAKSIONE
Selasa, 20 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-20T11:31:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA,RNO— Kepastian hukum dalam sengketa internal partai politik menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDI Perjuangan.


Menanggapi putusan tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian internal sesuai ketentuan yang berlaku.


Pernyataan itu disampaikan Ucok Rolando Parulian Tamba, perwakilan BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Ucok didampingi Sahali, S.H., Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., Mangiring TS. Sibagariang, S.H., M.H., Aprian Setiawan, S.H., M.H., Joko Purboyo, S.H., M.H., Makolin Sinaga, S.H., Naga Sentana, S.H., serta Marco Van Basten Malau, S.H.


Ucok menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya ialah mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai yang, menurut keterangannya, belum ditempuh Hamzah Nasyah sebelum perkara diajukan ke pengadilan.


“Penyelesaian internal itu harus terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Dan itu belum pernah diselesaikan oleh saudara Hamzah yang dalam perkara ini selaku penggugat,” ujarnya.


Ia menyebut, ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan internal partai politik diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik. Pihaknya juga merujuk Peraturan Organisasi PDI Perjuangan Nomor 3, khususnya Pasal 8, sebagai landasan mekanisme penyelesaian di lingkungan partai.


Selain itu, Ucok menyinggung mekanisme rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai sebagaimana yang menurutnya diatur dalam ketentuan organisasi PDI Perjuangan. Ia menyatakan Hamzah belum pernah mengajukan permohonan rehabilitasi melalui forum tersebut.


Argumentasi itu kemudian menjadi bagian dari jawaban dan duplik yang disampaikan pihak PDI Perjuangan dalam persidangan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl.


Dalam putusannya, PN Majalengka menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi titik penting dalam perjalanan perkara, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.


Meski demikian, putusan mengenai kewenangan mengadili dan tidak dapat diterimanya gugatan perlu dibedakan dari putusan yang menilai seluruh pokok sengketa. Dengan demikian, substansi persoalan yang diperselisihkan tidak dapat dianggap telah diputus seluruhnya hanya berdasarkan amar tersebut.


Bagi Ucok, putusan itu juga harus dilihat dari sisi keberlangsungan fungsi politik dan kelembagaan di daerah. Ia menilai stabilitas kerja fraksi di DPRD Kabupaten Majalengka penting agar tugas perwakilan rakyat tetap berjalan.


“Putusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” tegasnya.


Ia menghubungkan pandangan tersebut dengan pelantikan Sandi Fahmi Fatwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Menurut Ucok, keberlangsungan fungsi Fraksi PDI Perjuangan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi memperjuangkan aspirasi masyarakat.


“Dengan berjalannya fungsi cabang kekuasaan legislatif di Fraksi PDI Perjuangan, maka fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran telah dapat berlangsung secara maksimal,” tuturnya.


Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi orientasi utama dalam setiap dinamika politik. Perbedaan dan perselisihan di internal partai, menurutnya, tidak boleh menghilangkan tanggung jawab wakil rakyat untuk menjalankan mandat publik.


“Sekalipun perjuangan ini melalui PDI Perjuangan, tetapi kemenangannya kami persembahkan kepada rakyat Kabupaten Majalengka,” pungkas Ucok.


Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa partai politik tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola demokrasi.


Setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl