MAJALENGKA, REAL NEWS ONE — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan sejumlah permasalahan di SMAN 1 Sindangwangi, SMAN 1 Rajagaluh, SMAN 1 Majalengka, dan SMAN 1 Ligung, pihak sekolah melalui Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Majalengka, Rustianto Arief Budiman, menyampaikan hak jawab kepada awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
Hak jawab tersebut merupakan tanggapan resmi atas Surat Konfirmasi yang diajukan DPC PPWI Kabupaten Majalengka kepada 4 sekolah tersebut dan sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penjelasan Resmi Pihak Sekolah
Dalam surat jawabannya, pihak sekolah menyampaikan beberapa poin klarifikasi demi menegakkan asas keterbukaan informasi dan keberimbangan berita:
1. Terkait Proyek Rehabilitasi Tahun 2026
- Seluruh informasi mengenai jumlah ruang kelas yang direhabilitasi, besaran anggaran, serta sumber dana telah tertera secara transparan pada Papan Informasi Proyek yang dipasang di lokasi pembangunan.
- Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
- Untuk rincian teknis dan rincian anggaran lebih lanjut, hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan selaku pemilik program.
- Susunan panitia pembangunan atau tim swakelola telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) resmi sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Pendidikan.
- Pihak sekolah juga mengutamakan pelibatan masyarakat sekitar. Adapun jika terdapat tenaga ahli dari luar daerah, hal tersebut semata-mata demi pemenuhan kebutuhan teknis agar kualitas bangunan sesuai standar baku keamanan untuk siswa.
2. Terkait Realisasi Dana BOS Tahun 2025
- Realisasi dan alokasi Dana BOS Reguler Tahun 2025 di sekolah telah dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.
- Laporan realisasi penggunaan dana tersebut juga telah dilaporkan, diverifikasi, dan diaudit secara berkala oleh tim manajemen BOS Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah.
Komitmen Sekolah
“Sebagai instansi pelayan publik di bidang pendidikan, kami berkomitmen penuh untuk selalu patuh dan taat pada seluruh regulasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam setiap aspek pengelolaan administrasi maupun pembangunan sekolah,” demikian pernyataan tegas dalam hak jawab tersebut.
Pihak MKKS turut mengucapkan terima kasih atas perhatian serta fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan masyarakat.
Tanggapan DPC PPWI
Menanggapi respon tersebut, DPC PPWI Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi atas itikad baik pihak sekolah dalam menggunakan ruang hak jawab.
“Kami akan memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk komitmen kami terhadap kode etik jurnalistik dan asas berimbang. Selanjutnya kami serahkan kepada instansi terkait untuk menelaah dan menindaklanjuti apabila diperlukan audit lebih lanjut,” ujar perwakilan DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat secara lengkap tanpa pengurangan demi menjaga prinsip transparansi. DPC PPWI Kabupaten Majalengka tetap membuka pintu bagi pihak manapun yang ingin menyampaikan data, dokumen, maupun klarifikasi tambahan.
Narahubung:
DPC PPWI Kabupaten Majalengka
Editor: Tim Redaksi RNO
Baca juga:


