MAJALENGKA THE REAL NEWS ONE— Pagi itu, hamparan perkebunan di Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, mendadak menyimpan pemandangan yang mengguncang nurani.
Seorang buruh tani yang tengah mencari rumput pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB menemukan sebuah bungkusan kain rok berwarna hitam. Tak disangka, di balik bungkusan tersebut terdapat seorang bayi laki-laki yang masih hidup dan dalam kondisi berlumuran darah.
Tangisan dan kondisi bayi yang memprihatinkan membuat saksi segera bertindak. Bayi tersebut dibawa ke rumah untuk dibersihkan, kemudian kejadian itu dilaporkan kepada perangkat desa sebelum akhirnya bayi mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut memiliki panjang sekitar 44 sentimeter dengan berat badan 2,1 kilogram.
Peristiwa yang sempat mengundang keprihatinan masyarakat itu kemudian menjadi fokus penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Dalam waktu kurang dari satu pekan, polisi akhirnya mengungkap sosok yang diduga berkaitan dengan penelantaran bayi tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga dilahirkan oleh seorang anak perempuan berusia 16 tahun pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dengan bantuan seorang temannya.
Setelah proses persalinan, tali pusar bayi kemudian dipotong. Bayi tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan celana dan kain rok berwarna hitam sebelum dibawa dan ditinggalkan di kawasan perkebunan Desa Beber sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang digunakan sebagai pembungkus bayi serta satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.
Namun, perkara ini tidak semata-mata berbicara tentang sebuah tindak pidana. Di balik proses hukum tersebut terdapat persoalan serius karena pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
Kapolres Majalengka menegaskan, penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dan pembimbingan akan diberikan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana penelantaran orang atau anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh, sembari memastikan hak-hak anak tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Peristiwa di kebun Ligung itu menyisakan satu pesan penting: di balik sebuah perkara hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Bayi yang ditemukan dalam kondisi tak berdaya kini telah mendapatkan penanganan, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena kecepatan polisi mengungkapnya, tetapi juga karena menyangkut keselamatan seorang bayi sekaligus masa depan seorang anak yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.**


