Gambar

Gambar

Sorotan Publik: Alokasi Dana BOS 2025 SMAN 1 Rajagaluh Majalengka Disorot DPC PPWI, Pemeliharaan Sarpras Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Redaksi
Minggu, 06 September 2026
Last Updated 2026-09-06T13:58:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, REAL NEWS ONE — Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMAN 1 Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka secara khusus menyoroti alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang dinilai cukup besar namun diduga tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.


Sekolah menengah atas negeri yang beralamat di Jl. Mutiara No. 60, Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini mengelola dana BOS 2025 dengan rincian alokasi yang mencakup dua pos anggaran besar:

  •  Administrasi kegiatan sekolah: Rp 139.740.500
  •  Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 562.445.900


Berdasarkan hasil penelusuran serta himpunan keterangan dari sejumlah narasumber tim awak media yang tergabung dalam DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada 28 Agustus 2026, nominal anggaran tersebut memunculkan tanda tanya besar.


“Kami meyakini anggaran yang tercantum tersebut tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan. Hal ini diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan,” ungkap salah satu sumber kepada tim PPWI.

 

PPWI Kirim Surat Konfirmasi, Belum Ada Tanggapan Resmi


Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita serta mematuhi kode etik jurnalistik, jajaran DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah mendatangi SMAN 1 Rajagaluh untuk mengirimkan surat resmi konfirmasi bernomor: 075/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026 pada Senin, 31 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh, Rustianto Arief Budiman.


Dalam surat konfirmasi itu, pihak PPWI telah memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan tanggapan melalui alamat dan nomor telepon yang tercantum pada kop surat, serta menegaskan bahwa substansi surat akan menjadi bahan pemberitaan lintas media anggota organisasi PPWI.


Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dilaporkan belum memberikan keterangan atau jawaban resmi. Kendati demikian, awak media jejaring PPWI tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dorongan Audit dan Transparansi Anggaran Pendidikan


Menyikapi temuan ini, DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendesak pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam serta membuka keterbukaan informasi penggunaan dana BOS kepada publik.


“Anggaran pendidikan adalah uang rakyat. Harus digunakan tepat sasaran untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Hendrato, perwakilan DPC PPWI Kabupaten Majalengka.

 

Pihak PPWI memastikan akan terus mengawal, memantau, dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara berkala hingga ada kejelasan serta transparansi penuh dari instansi berwenang.


Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl