JAWA BARAT, REAL NEWS ONE — Polemik lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Penolakan masyarakat terutama dipicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, kelestarian kawasan konservasi, serta keberlangsungan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Ciremai.
Sempat beredar isu di tengah masyarakat bahwa Gunung Ciremai “dijual” senilai Rp60 triliun kepada perusahaan asing, Chevron. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM membantah isu tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Gunung Ciremai tidak dijual, melainkan yang dilelang adalah hak pengusahaan potensi panas bumi di wilayah kerja tersebut.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada soal terminologi “dijual” atau “dilelang”. Aspek yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan pemanfaatan panas bumi tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi dan kepentingan masyarakat.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), menyoroti secara keras persoalan tersebut.
“Polemik Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan investasi, kebutuhan listrik nasional, atau siapa yang mendapatkan hak mengelola potensi panas bumi. Persoalan sesungguhnya jauh lebih fundamental: bagaimana negara menjamin energi bersih tidak berubah menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi, sumber air, dan keselamatan ekologis masyarakat,” ungkap ASH.
Menurut ASH, secara hukum negara memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, termasuk dalam konteks kawasan hutan konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, kata kuncinya adalah kemakmuran rakyat, bukan semata-mata keuntungan investasi.
ASH menjelaskan, masyarakat di sekitar Kabupaten Kuningan dan Majalengka dalam berbagai momentum pernah menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ciremai. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi dampak lingkungan, keberadaan sumber air, ekosistem hutan, hingga masa depan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
“Apalagi Gunung Ciremai bukan sekadar hamparan lahan kosong. Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di Kuningan, Majalengka, dan wilayah sekitarnya,” tegasnya.
Jangan Berlindung di Balik Kata ‘Prosedur’
Karena itu, ASH mengingatkan pemerintah agar persoalan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa seluruh proses telah memenuhi prosedur.
Menurutnya, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih substantif:
Apakah prosedur tersebut benar-benar memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan ekosistem, atau sekadar memenuhi persyaratan administratif?
“Jangan sampai kepatuhan administratif dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi perlindungan lingkungan. Kalau sumber air terganggu, biodiversitas rusak, atau fungsi ekologis kawasan menurun, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
ASH juga menyoroti perkembangan regulasi kehutanan yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi.
Menurutnya, keberadaan regulasi khusus menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi memang bukan persoalan sederhana dan membutuhkan persyaratan, pengawasan serta pengendalian yang ketat.
“Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi membutuhkan rezim pengaturan khusus. Maka persoalannya bukan hanya boleh atau tidak boleh, tetapi seberapa ketat pengawasannya, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa kuat perlindungan ekologinya,” kata ASH.
Penolakan Masyarakat Bukan Hambatan Pembangunan
ASH menilai pemerintah perlu belajar dari sejarah panjang polemik Gunung Ciremai.
Penolakan masyarakat, katanya, tidak boleh serta-merta dianggap sebagai hambatan pembangunan atau sebagai bentuk anti-investasi.
“Kekhawatiran terhadap air, hutan, risiko ekologis, dan masa depan desa-desa di sekitar Ciremai merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Pemerintah justru harus mendengar dan menguji kekhawatiran tersebut secara ilmiah dan transparan,” tuturnya.
Lebih jauh, ASH menegaskan bahwa pembangunan proyek panas bumi di kawasan konservasi harus dipastikan berada pada zona atau blok pemanfaatan yang diperbolehkan serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kaidah konservasi.
Perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, tanah, air, dan keberlanjutan ekosistem harus menjadi bagian utama dari setiap tahapan proyek.
“Jangan sampai pemerintah hanya menghitung berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan, tetapi gagal menghitung berapa nilai ekologis Gunung Ciremai yang harus dipertahankan,” tegas ASH.
Buka Seluruh Dokumen kepada Publik
Menurut ASH, label “energi terbarukan” atau “energi bersih” tidak boleh menjadi cek kosong bagi setiap proyek panas bumi.
Energi panas bumi memang memiliki karakter sebagai energi terbarukan, tetapi proses eksplorasi, pengeboran, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan kawasan tetap harus memperhitungkan risiko ekologis.
Karena itu, ASH mendesak pemerintah membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan WKP Gunung Ciremai kepada publik secara transparan.
“Saya meminta pemerintah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan WKP Ciremai kepada publik, mulai dari batas wilayah kerja, peta zona pemanfaatan, kajian hidrologi, kajian biodiversitas, dokumen lingkungan, rencana pengeboran, mekanisme pengawasan, hingga skema pemulihan apabila terjadi kerusakan,” desaknya.
Menurut ASH, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara objektif apa yang akan dilakukan di kawasan Gunung Ciremai dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan ekologisnya.
Gunung Ciremai bukan sekadar angka investasi.
Negara memang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi rakyat serta tetap menjamin keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai atas nama energi nasional, masyarakat kehilangan sumber air. Jangan sampai atas nama investasi, kawasan konservasi kehilangan fungsi ekologisnya,” ujar ASH.
Ia menegaskan, pembangunan energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Energi boleh dikembangkan, tetapi Ciremai harus tetap dilindungi. Sebab ketika hutan rusak dan sumber air hilang, listrik dapat dibangun kembali—tetapi ekosistem yang hancur belum tentu bisa dikembalikan", pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi


