Gambar

Gambar

Hadapi Gugatan Hamzah di PDI-Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi Pastikan Tempuh Jalur Hukum Bersama BBHAR Pusat dan SK PAW Resmi Turun!

Tim Redaksi
Selasa, 29 September 2026
Last Updated 2026-09-29T15:16:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menggelar rapat konsolidasi rutin di gedung DPC PDI-P Majalengka, Selasa (29/09/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI-P Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., didampingi Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., Wakil Ketua Bidang Kehormatan Tarsono D. Mardian, jajaran pengurus fraksi, serta tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).


Konsolidasi tersebut secara khusus membahas dinamika internal partai, termasuk menyikapi gugatan hukum lanjutan yang dilayangkan oleh Hamzah—kader yang sebelumnya telah dipecat secara resmi melalui mekanisme dan keputusan Mahkamah Partai.


Karna Sobahi: "Materi Gugatan Lama, Kita Hadapi Bersama BBHAR Pusat"


Ketua DPC PDI-P Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan bahwa partainya sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun, ia memastikan bahwa substansi gugatan yang diajukan Hamzah tidak memiliki hal baru dan mengulang persoalan yang sama.


"Zaman sekarang tim lawyer langsung ditangani oleh BBHAR pusat. Jadi berbeda dengan gugatan yang pertama, dan ini sudah clear tidak ada masalah," tegas Karna Sobahi di hadapan awak media.

 

Karna membeberkan bahwa landasan hukum internal partai telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka sebelumnya, sekaligus mengembalikan urusan pemecatan kader kepada mekanisme internal rumah tangga partai. Menurutnya, Hamzah sebelumnya telah diberikan ruang pembelaan dan waktu selama sepekan untuk membuktikan dukungannya kepada paslon partai, namun gagal memenuhinya hingga sanksi pemecatan diterbitkan.


Di sisi lain, perwakilan tim hukum BBHAR, Prio, menilai bahwa gugatan yang diajukan sekadar mengulang persoalan legal formal yang telah tuntas diuji di Mahkamah Partai. Meski demikian, pihaknya tetap siap menghadapi persidangan sebagai wujud ketaatan terhadap hukum.


SK PAW Resmi Turun, Sdr. Sandi Segera Dilantik


Menariknya, dinamika gugatan hukum tersebut dipastikan tidak menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., mengumumkan kabar penting bahwa Surat Keputusan (SK) peresmian PAW dari Gubernur telah turun dan berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.


"Alhamdulillah pada hari ini SK dari gubernur itu sudah turun ke bupati. Untuk penggantinya adalah Saudara Sandi," ungkap Didi Supriadi.

 

Pihak DPRD kini tinggal menunggu proses administrasi surat pengantar dari bupati untuk segera menjadwalkan agenda pelantikan Saudara Sandi sebagai anggota dewan pengganti.


Hal senada juga dipertegas oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Majalengka, Tarsono D. Mardian. Menurutnya, terbitnya SK pengangkatan Sdr. Sandi dari pemerintah menjadi bukti konkret bahwa langkah-langkah administratif dan hukum yang ditempuh PDI Perjuangan telah sah diakui oleh negara. Pihaknya optimistis pemkab segera menindaklanjuti proses pelantikan tersebut dalam waktu dekat.


Reporter: Agung RNO

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl