Gambar

Gambar

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Galian C di Tanah Bengkok Burujulkulon, Desak APH Tindak Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Redaksi
Jumat, 04 September 2026
Last Updated 2026-09-04T06:13:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, REAL NEWS ONE — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas galian C di kawasan tanah bengkok Desa Burujulkulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai aktivitas yang diduga bermasalah secara legalitas justru berlangsung seolah tanpa pengawasan.


Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH) menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya sebagai aktivitas ekonomi biasa. Jika benar terdapat kegiatan penggalian dan komersialisasi material di atas aset desa tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 


“Saya mendesak APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa secara objektif dan tindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha atau pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” tegas ASH.


Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dibuka kepada publik. Pertama, status tanah bengkok atau aset desa yang digunakan untuk aktivitas galian. Kedua, dasar hukum pemanfaatan aset tersebut. Ketiga, legalitas kegiatan pertambangan dan dokumen lingkungan. Keempat, aliran penerimaan dari penjualan material. Kelima, dampak aktivitas kendaraan berat terhadap jalan dan masyarakat sekitar.


“Kalau tanah tersebut benar merupakan aset desa, maka publik berhak mengetahui bagaimana aset itu dimanfaatkan. Siapa yang memberikan persetujuan, siapa pengelolanya, apa dasar perjanjiannya, berapa nilai ekonominya, dan apakah seluruh penerimaan telah dicatat serta dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.


ASH juga menyoroti dugaan adanya kompensasi kepada warga terdampak. Menurutnya, pemberian kompensasi kepada masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek legalitas.


“Kompensasi kepada warga tidak otomatis membuat kegiatan yang bermasalah menjadi legal. Legalitas usaha, pengelolaan aset desa, kewajiban lingkungan dan tanggung jawab terhadap infrastruktur tetap harus dipenuhi,” katanya.


Ia meminta APH bersama instansi terkait tidak hanya memeriksa pihak pengusaha, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur desa apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan.


Namun demikian, ASH menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.


“Jangan kita vonis seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan dan bukti. Tetapi jangan pula dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan. Yang harus bekerja adalah mekanisme hukum berdasarkan bukti, bukan kedekatan, tekanan, ataupun kepentingan politik,” tegasnya.


Menurut ASH, jika hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut legal dan seluruh prosedur telah dipenuhi, pemerintah maupun pengusaha harus berani menunjukkan dokumennya kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.


“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau rakyat kecil salah ditindak, pengusaha yang melanggar juga harus ditindak. Kalau ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, juga harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.


Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kecamatan Jatiwangi, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu.


“Tanah bengkok adalah aset publik desa. Lingkungan adalah hak masyarakat. Jalan adalah fasilitas umum. Jangan sampai keuntungan ekonomi dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur akhirnya menjadi beban masyarakat,” pungkas ASH.


ASH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kuwu Burujulkulon maupun pihak pengusaha galian.


Surat klarifikasi dan konfirmasi sudah disampaikan kepada Kuwu Burujulkulon dan belum mendapat respon sampai berita ini dipublish.


“Kita tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kita sedang mencari kebenaran. Dan kebenaran harus diuji melalui transparansi, verifikasi, serta penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.


Sumber: ASH 

Editor: Tim Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl