TherealNewsOne.id—Kotamobagu/Kamis,13 Agustus 2026. Tragedi maut dalam pelaksanaan drag race di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, salah seorang pemerhati balap mobil di Sulawesi Utara AM Alias Andi mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan pihak tertentu sebelum seluruh fakta di lapangan terungkap melalui proses penyelidikan.
Menurutnya, aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan secara objektif dan mendalam untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari tragedi tersebut.
“Polisi harus bisa mengungkap penyebabnya berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai publik berspekulasi dan langsung menyalahkan pihak-pihak tertentu sebelum hasil penyelidikan benar-benar menunjukkan apa yang terjadi,” ujar pemerhati tersebut.
Publik Perlu Memahami Jenis-Jenis Balap
Ia menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa olahraga otomotif memiliki berbagai disiplin dengan karakteristik, aturan dan tingkat risiko yang berbeda.
Beberapa jenis balap yang dikenal antara lain Circuit Racing, Drag Race, Rally Racing, Off Road/Extreme Racing, Open Wheel Racing, hingga Endurance Racing atau balap ketahanan.
Selain itu, terdapat disiplin lain yang berkembang dan memiliki karakter masing-masing, seperti Karting, yang kerap menjadi jenjang pembelajaran bagi pembalap melalui penggunaan gokart.
Ada pula NASCAR, yang dikenal dengan balap mobil stok di lintasan oval Amerika Serikat, serta Time Attack, yakni kompetisi ketika satu kendaraan berusaha mencatat waktu tercepat dan bukan bertarung langsung dengan kendaraan lain secara bersamaan.
“Karena jenis balap berbeda-beda, aturan mainnya juga berbeda. Ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru hanya berdasarkan apa yang terlihat secara sepintas,” jelasnya.
Sorotan terhadap Video yang Beredar
Namun demikian, pemerhati balap tersebut mengaku mencermati sejumlah video yang beredar di pemberitaan maupun media sosial terkait tragedi di Kelurahan Upai.
Dalam salah satu video yang beredar, terlihat kendaraan yang kemudian mengalami kecelakaan melakukan gerakan yang disebutnya menyerupai drift sebelum kehilangan kendali dan bergerak ke arah area penonton.
Menurut pemerhati tersebut, bagian dari rekaman itu layak menjadi salah satu materi yang diperiksa penyidik untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi sebelum kecelakaan.
“Kalau memang dalam perlombaan drag race terdapat aturan yang melarang gerakan seperti itu, maka rekaman tersebut tentu perlu diperiksa secara teknis. Bukan untuk langsung menyimpulkan pengemudi sengaja melakukan tindakan tersebut, tetapi untuk mengetahui apakah gerakan itu merupakan manuver yang disengaja, akibat kehilangan kendali, atau dipengaruhi faktor teknis lainnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa video yang beredar tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh seseorang, karena rekaman tersebut harus dianalisis secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain.
Menurutnya, penyidik dapat memeriksa berbagai aspek, mulai dari kondisi kendaraan, sistem kemudi dan pengereman, kondisi ban, kondisi permukaan lintasan, kecepatan kendaraan, posisi kendaraan saat kehilangan kendali, hingga jarak antara lintasan dengan area penonton.
Apakah Ada Unsur Kesengajaan?
Pertanyaan mengenai apakah gerakan kendaraan tersebut merupakan tindakan yang disengaja atau murni kecelakaan juga dinilai harus dijawab melalui penyelidikan profesional.
“Ini yang harus dibuktikan. Apakah pengemudi memang sengaja melakukan manuver yang tidak diperbolehkan, apakah kendaraan mengalami masalah teknis, atau apakah ada faktor lain yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali. Polisi harus menjawabnya berdasarkan bukti, bukan opini,” tegasnya.
Ia menyebut, rekaman video dapat menjadi salah satu petunjuk awal, tetapi tidak berdiri sendiri. Penyidik tetap perlu menggabungkan rekaman tersebut dengan keterangan saksi, pemeriksaan kendaraan, data teknis, kondisi lintasan serta fakta-fakta lain yang ditemukan di tempat kejadian.
Jika kemudian ditemukan adanya tindakan yang disengaja atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan, maka hal tersebut tentu menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan terjadi karena faktor teknis atau faktor lain yang tidak disengaja, kesimpulan tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Korbankan Fakta Demi Spekulasi
Pemerhati balap itu berharap tragedi Upai tidak dijadikan ruang untuk saling menuding.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan dalam kegiatan balap diperiksa.
“Delapan nyawa telah menjadi korban. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah kebenaran. Kalau ada kelalaian, ungkap kelalaiannya. Kalau ada pelanggaran, ungkap pelanggarannya. Kalau ada faktor teknis, jelaskan faktor teknisnya. Semuanya harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia juga meminta agar evaluasi tidak hanya berhenti pada pengemudi. Sistem penyelenggaraan, pengamanan lintasan, penempatan penonton, petugas keselamatan, kesiapan medis, hingga prosedur keadaan darurat juga perlu diperiksa apabila berkaitan dengan terjadinya tragedi.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu bagian dari peristiwa, lalu seluruh kesalahan diarahkan kepada satu pihak. Investigasi kecelakaan harus melihat seluruh rangkaian peristiwa,” tambahnya.
Tragedi drag race di Upai kini menjadi pelajaran pahit bahwa olahraga otomotif, khususnya balap dengan kecepatan tinggi, membutuhkan penerapan aturan dan standar keselamatan yang ketat,
Namun disisi lain Ujar AM, sudah bertahun-tahun dirinya menyaksikan Drag Race maupun balap jenis lain, dimana-mana walaupun sekitar arena balap sudah dipasang pembatas, tetap saja masi ada penonton yang menerobos, kerumunan tetap ada ditepi jalur balapan, tempat star maupun ditempat finis, dan ini sudah menjadi fakta dilapangan dalam setiap pelaksanaan balapan kendaraan apakah itu roda dua maupun roda empat.
Dengan demikian sebagaimana pernyataan Kapolda Sulawesi Utara yang saya sempat lihat pada pemberitaan media-media online, televisi dan juga koran ' Ungkap AM, dimana polisi bisa saja dapat menjadikan pengemudinya sebagai tersangka bilamana pengemudi itu sendiri dalam penyelidikan pihak berwajib ternyata terbukti tidak mengikuti Juknis dalam mengendarai mobil pada perlombaan drag race yang telah menelan korban jiwa tersebut.
Publik pun berharap penyelidikan kepolisian nantinya mampu memberikan jawaban yang terang mengenai apa penyebab kecelakaan, bagaimana kendaraan bisa keluar dari lintasan, mengapa kendaraan dapat mencapai area penonton, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.
Dengan demikian, proses hukum tidak dibangun berdasarkan spekulasi, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.'Tutup AM (R01)
Editor : Redaksi RNO


