Gambar

Gambar

Forum Diskusi KDKMP Majalengka Mengadu ke Ateng Sutisna, Regulasi dan Peran Agrinas Jadi Sorotan

Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-14T04:43:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, THEREALNEWSONE.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna, M.B.A., menyatakan kesiapannya memperjuangkan aspirasi Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FD KDKMP) Kabupaten Majalengka hingga ke tingkat pusat.


Komitmen tersebut disampaikan Ateng saat menerima silaturahmi dan diskusi bersama perwakilan FD KDKMP Kabupaten Majalengka di Saung Nganteur Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kamis (13/8/2026).


Ateng mengakui Komisi XII DPR RI tidak secara langsung membidangi urusan koperasi. Namun, sebagai putra daerah sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mencakup Majalengka, ia menilai aspirasi tersebut tetap perlu disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan.


“Walaupun Komisi XII tidak membidangi urusan koperasi, karena Kabupaten Majalengka tempat kelahiran dan merupakan salah satu dapil saya, maka aspirasi ini akan saya perjuangkan,” tegas Ateng.


Menurut Ateng, langkah awal yang akan ditempuh adalah menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota DPR RI yang membidangi urusan koperasi. Jika belum memperoleh titik temu, aspirasi akan diperjuangkan melalui Fraksi PKS.


Ia juga membuka kemungkinan memfasilitasi FD KDKMP Kabupaten Majalengka untuk melakukan audiensi langsung dengan DPR RI apabila diperlukan.


Soroti Kepastian Regulasi


Dalam pertemuan tersebut, Ateng turut menyoroti kondisi pengurus KDKMP yang menurut FD KDKMP telah menjalankan tugas selama lebih dari satu tahun, tetapi masih menghadapi ketidakpastian terkait regulasi dan tata kelola.


Persoalan tersebut dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan agar para pengurus memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang pasti.


Ateng juga menyinggung keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan dan pengelolaan gerai KDKMP.


Ia menegaskan, apabila terdapat penggunaan dana pemerintah, maka menurutnya tata kelola harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Agrinas dalam mengelola dana dari pemerintah, maka seharusnya pengelolaannya sebagaimana mengelola dana pemerintah. Tidak bisa asal tunjuk dalam membangun, tanpa tender, tanpa standar yang jelas dan tanpa papan proyek. Itu harus diperhatikan karena menyangkut uang negara,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Ateng sebagai sorotan terhadap aspek tata kelola dan penggunaan anggaran yang perlu mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.



FD KDKMP Minta Kepastian


Sementara itu, Ketua FD KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, mengapresiasi kesediaan Ateng Sutisna menerima dan menindaklanjuti aspirasi para pengurus.


Ujang yang akrab disapa Kang Uje mengatakan, persoalan utama yang mereka hadapi berkaitan dengan belum jelasnya regulasi mengenai keberadaan dan posisi pengurus KDKMP.


“Kami menyampaikan keluh kesah yang kami rasakan sampai saat ini. Belum ada satu pun regulasi yang jelas dan tegas mengenai keberadaan pengurus itu sendiri, sementara di sisi lain manajer sudah akan ditempatkan di masing-masing KDKMP,” ujar Ujang.


Menurut Ujang, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dengan adanya rencana keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan gerai KDKMP.


“Kami tidak mempermasalahkan jika Agrinas sebatas menangani pembangunan gudang dan gerai KDKMP beserta perlengkapannya. Tetapi kalau Agrinas juga akan mengelola KDKMP, maka tolong diterbitkan regulasi yang jelas dan tegas,” katanya.


Lima Aspirasi FD KDKMP


Dalam forum tersebut, FD KDKMP Kabupaten Majalengka menyampaikan sejumlah aspirasi untuk mendapatkan perhatian pemerintah dan DPR RI.


Pertama, meminta segera diterbitkannya regulasi yang jelas dan tegas terkait pengelolaan gerai KDKMP.


Kedua, meminta kepastian mengenai gedung gerai KDKMP yang dibangun di atas lahan LSD dan LP2B, termasuk solusi bagi pembangunan gerai yang terkendala status lahan maupun belum memiliki lokasi strategis.


Ketiga, meminta kajian terhadap penggunaan modal usaha sebesar Rp500 juta dari total plafon Rp3 miliar, termasuk pola bisnis agar usaha mampu menghasilkan keuntungan untuk membiayai gaji karyawan, operasional, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).


Keempat, meminta kejelasan mekanisme kerja sama KDKMP dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kelima, meminta kejelasan batas kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara apabila nantinya terdapat regulasi mengenai penunjukan pengelolaan, apakah hanya mencakup gerai KDKMP atau seluruh unit usaha KDKMP.


FD KDKMP Kabupaten Majalengka berharap aspirasi tersebut dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. Kejelasan regulasi dinilai penting agar KDKMP memiliki landasan hukum, tata kelola, serta pembagian kewenangan yang jelas.


Bagi RNO, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang mengelola gerai. Kepastian aturan adalah fondasi agar koperasi desa tidak berjalan dalam ruang abu-abu dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.


Reporter: Agung

Editor: Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl