Gambar

Gambar

LSM Suara Bogani: Tragedi Drag Race Upai Jadi Kasus Misterius, Publik Pertanyakan Izin dan Penetapan Tersangka

Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-15T04:19:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Therealnewsone.id/ KOTAMOBAGU — Tragedi drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang merenggut nyawa delapan warga sipil dan menyebabkan sejumlah lainnya mengalami luka-luka, kini dinilai LSM Suara Bogani sebagai kasus yang penuh tanda tanya.


Ketua LSM Suara Bogani, Rafiq Mokodongan, menyoroti sejumlah pernyataan yang sebelumnya muncul melalui pemberitaan media, terutama mengenai klaim bahwa kegiatan drag race tersebut telah mengantongi izin atau rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Motor Indonesia (IMI), Pemerintah Kota Kotamobagu, serta Kepolisian Resor Kotamobagu.


Namun, menurut Rafiq, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dokumen perizinan maupun rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.


"Kalau memang kegiatan ini benar-benar berizin, masyarakat berhak mengetahui secara jelas izin apa yang diberikan, siapa yang menerbitkan, apa saja persyaratannya, termasuk bagaimana standar keselamatan dan pengamanan yang diwajibkan kepada panitia," tegas Rafik.


Publik Pertanyakan Isi Izin


Rafik menilai persoalan perizinan menjadi salah satu bagian penting yang harus dibuka kepada publik karena tragedi tersebut telah menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.


Menurutnya, pernyataan bahwa kegiatan telah mendapatkan izin tidak boleh berhenti sebatas pernyataan di media. Harus ada kejelasan mengenai jenis izin, rekomendasi, persyaratan teknis, tanggung jawab penyelenggara, pengamanan lintasan, hingga penempatan penonton.


"Jangan sampai publik hanya diberi tahu bahwa kegiatan tersebut berizin, tetapi dokumen dan substansi izinnya tidak pernah dijelaskan. Kalau memang ada izin, buka kepada publik sehingga masyarakat bisa mengetahui apa sebenarnya yang menjadi dasar kegiatan itu dilaksanakan," ujarnya.


Rafiq juga mempertanyakan apakah seluruh persyaratan yang tercantum dalam izin dan rekomendasi tersebut benar-benar telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara pada saat kegiatan berlangsung.


Jangan Hanya Menjadi Debat di Meja


Selain persoalan perizinan, LSM Suara Bogani juga mempertanyakan perkembangan proses hukum tragedi tersebut.


Rafiq menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.


Menurutnya, penyidik harus melihat seluruh kemungkinan secara objektif, tidak hanya dari sisi pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak penyelenggara serta pihak-pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian.


"Jangan hanya menjadi debat di meja. Masyarakat menunggu kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti," tegasnya.


Ia menambahkan, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin atau rekomendasi, maka pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


"Kalau memang ada bukti bahwa pihak tertentu ikut melakukan pelanggaran yang memiliki hubungan dengan terjadinya tragedi ini, siapa pun orangnya harus diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum," katanya.


Kapolda Sulut Didesak Evaluasi


Rafiq juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Kotamobagu dalam penanganan tragedi tersebut.


Evaluasi, menurutnya, penting dilakukan karena kepolisian disebut ikut memberikan rekomendasi dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan.


"Kapolda Sulut harus memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Kalau ada kelemahan dalam pemberian rekomendasi ataupun pengawasan kegiatan, harus dievaluasi," ujarnya.


Menurut Rafiq, evaluasi bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak kepolisian sebelum penyidikan selesai. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


"Seolah Menjadi Kasus Misterius"


Rafiq bahkan menyebut tragedi tersebut saat ini seolah-olah berubah menjadi "kasus misterius", karena besarnya korban yang jatuh belum diikuti dengan kejelasan publik mengenai siapa yang paling bertanggung jawab.


"Ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Korbannya delapan orang meninggal dunia. Jangan sampai kasus sebesar ini justru menjadi kasus misterius karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan," katanya.


Ia meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik, termasuk menjelaskan apabila memang belum ada tersangka karena penyidik masih membutuhkan alat bukti.


Menurutnya, transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, tetapi memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status perkara, tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.


Jangan Sampai Ada Dugaan Perkara Diamankan


Rafiq mengingatkan agar tragedi yang telah merenggut delapan nyawa tersebut jangan sampai menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa perkara sedang "diamankan" karena adanya kepentingan tertentu.


"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus ini sengaja diperlambat atau diamankan karena kepentingan pihak tertentu. Kalau memang tidak ada, maka buktikan dengan proses hukum yang transparan," tegasnya.


Ia berharap penyidik bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.


Bagi LSM Suara Bogani, kata Rafiq, yang paling penting saat ini adalah memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban, sekaligus menjadikan tragedi tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem penyelenggaraan kegiatan balap kendaraan di daerah.


"Delapan nyawa telah hilang. Jangan sampai tragedi ini hanya menjadi berita sesaat, kemudian selesai tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas," pungkas Rafiq.


Pernyataan LSM Suara Bogani tersebut merupakan desakan dan pandangan dari organisasi masyarakat. Adapun mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Reporter: (R01)

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl