MAJALENGKA THE REAL NEWS ONE— Peredaran obat keras dan narkotika menjadi salah satu ancaman serius yang terus mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Di tengah upaya menjaga generasi muda dari jerat zat berbahaya, jajaran Polres Majalengka kembali menunjukkan langkah konkret dengan mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras/bebas terbatas dan narkotika selama periode 1 hingga 9 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Polres Majalengka mengungkap empat perkara di wilayah hukumnya.
Tiga perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar, sementara satu perkara lainnya merupakan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka, masing-masing satu kasus di Kecamatan Ligung, Kecamatan Argapura, Kecamatan Sindangwangi, dan Kecamatan Jatiwangi.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka laki-laki.
Tiga orang di antaranya diduga terlibat dalam peredaran obat keras/bebas terbatas, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial ASD (34), D (23), JI (29), serta AH (34).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 26.547 butir obat keras/bebas terbatas serta 0,57 gram narkotika jenis sabu.
Jumlah tersebut menjadi gambaran betapa seriusnya ancaman peredaran obat dan narkotika ilegal yang dapat menyentuh masyarakat apabila tidak dilakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan sejumlah pola transaksi. Di antaranya melalui sistem tempel, yakni barang ditempatkan pada titik tertentu sesuai kesepakatan, serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat ilegal maupun narkotika dapat memanfaatkan cara-cara transaksi yang relatif sederhana namun berupaya menghindari kontak langsung secara terus-menerus.
Karena itu, pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
Atas perkara dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo.
Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan, termasuk ancaman maksimal hingga 12 tahun untuk ketentuan yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.
Penindakan tidak semata-mata dipandang sebagai proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat dan narkotika.
Polres Majalengka juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.
"Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting sebagai mata dan telinga aparat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku," tegas Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers, Selasa, (11/8/2026).
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tempat atau aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 atau melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi kami," tutupnya.
Perang terhadap narkoba dan peredaran obat ilegal bukan hanya tugas kepolisian. Ia adalah tanggung jawab bersama—sebab satu laporan yang disampaikan hari ini bisa menjadi langkah awal untuk menyelamatkan banyak masa depan.**


