Majalengka – Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman nyata yang mengintai masa depan generasi muda. Namun, di tengah upaya para pelaku menyebarkan barang haram, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menunjukkan bahwa ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukumnya tidak akan dibiarkan berkembang.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,13 gram.
Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan sekadar penegakan hukum, tetapi merupakan upaya menyelamatkan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman yang mampu menghancurkan masa depan, keluarga, hingga sendi-sendi sosial.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Kecamatan Palasah setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka di wilayah Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 18,13 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas, menyimpan, dan mengonsumsi sabu, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok plastik rakitan, korek api modifikasi, gunting, hingga lakban.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku.
Penyidik Satresnarkoba Polres Majalengka juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul pasokan narkotika yang berhasil masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka.
Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus memperkuat upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Di balik setiap paket sabu yang berhasil diamankan, terdapat harapan untuk menyelamatkan lebih banyak anak bangsa dari ancaman ketergantungan, kehancuran masa depan, dan berbagai dampak sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan narkotika.


