Gambar

Gambar

Aceng Syamsul Hadie (ASH): 15 Desember 2026 Jadi Ujian Kredibilitas DPR, Jangan Ingkari Kesepakatan Rakyat

Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-28T10:03:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA, THEREALNEWSONE.ID — Aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI tidak semestinya dipandang sekadar sebagai dinamika jalanan atau ekspresi ketidakpuasan politik. Di balik aksi tersebut terdapat pesan konstitusional yang sangat jelas: rakyat menuntut negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hukum tidak berhenti pada slogan.


Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), menilai hasil audiensi antara perwakilan massa aksi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dengan pimpinan DPR RI harus ditempatkan sebagai komitmen politik yang wajib dikawal secara serius dan terbuka.


Salah satu poin paling penting adalah adanya target penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, menurut materi kesepakatan yang disampaikan dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.


“Tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal di kalender. Itu adalah tenggat politik yang akan menjadi ukuran apakah DPR benar-benar mendengar suara rakyat atau kembali membiarkan agenda pemberantasan korupsi berlarut-larut,” tegas ASH.


Menurut ASH, RUU Perampasan Aset memiliki dimensi strategis dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar pelaku dan menjatuhkan pidana badan. Negara juga harus mampu memastikan bahwa kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.


Dalam perspektif rule of law, pemberantasan korupsi harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan pemutusan manfaat ekonomi dari kejahatan.


“Koruptor jangan sampai berpikir bahwa hukuman penjara adalah akhir dari seluruh persoalan. Kalau hasil kejahatannya masih dapat dinikmati, maka rasa keadilan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi,” ujar ASH.


Namun demikian, ASH mengingatkan bahwa kesepakatan 27 Agustus tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik tanpa mekanisme pertanggungjawaban.


DPR harus menjelaskan kepada publik tahapan pembahasan, agenda legislasi, substansi yang masih diperdebatkan, serta langkah konkret menuju pengesahan. Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi apakah target 15 Desember 2026 benar-benar sedang dikerjakan atau sekadar menjadi janji untuk meredam tekanan demonstrasi.


“Rakyat tidak membutuhkan janji yang indah. Rakyat membutuhkan produk hukum yang nyata. Jangan sampai setelah aksi selesai, semangat pemberantasan korupsi kembali masuk ke ruang gelap birokrasi dan tarik-menarik kepentingan politik,” kata ASH.


ASH juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak berhenti pada RUU Perampasan Aset. Tuntutan hukuman mati bagi koruptor yang disuarakan sebagian massa aksi masih menjadi agenda politik dan hukum yang harus dibahas secara lebih mendalam. Tuntutan tersebut belum menjadi bagian konkret dari kesepakatan utama audiensi 27 Agustus.


Karena itu, menurut ASH, masyarakat sipil perlu tetap kritis tanpa kehilangan rasionalitas konstitusional. Demonstrasi adalah salah satu instrumen demokrasi, sementara pengawalan kebijakan adalah bagian penting dari demokrasi setelah demonstrasi berakhir.


“Aksi 27 Agustus telah menghasilkan sebuah janji. Sekarang tugas rakyat adalah mengawal janji tersebut. DPR memiliki kesempatan membuktikan bahwa lembaga perwakilan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Tetapi jika 15 Desember 2026 tiba dan target itu tidak terpenuhi, maka publik berhak menagih konsekuensi politik sebagaimana komitmen yang telah disampaikan,” tegas ASH.


Bagi ASH, 15 Desember 2026 akan menjadi momentum penting untuk menguji kredibilitas lembaga legislatif. Bukan hanya soal apakah sebuah RUU disahkan, tetapi juga soal apakah kesepakatan politik antara wakil rakyat dan masyarakat benar-benar memiliki makna serta konsekuensi.


“Demokrasi bukan sekadar rakyat datang ke TPS setiap lima tahun. Demokrasi juga berarti rakyat berhak menagih janji, mengawasi kekuasaan, dan mempertanyakan ketika mandat publik tidak dijalankan. Kesepakatan 27 Agustus harus menjadi awal perubahan, bukan akhir dari sebuah demonstrasi,” pungkas ASH.[]


Sumber: ASH 

Editor: Tim Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl