Sumber : RNO | Foto: Dok. Kejaksaan RI.
Semarang, REAL NEWS ONE - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memulai proses pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Jawa Tengah. Pendataan dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap fasilitas SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Kejati Jateng melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional seluruh SPPG di Jawa Tengah. Kegiatan ini mencakup verifikasi lapangan secara langsung.
Pelaksana pendataan adalah tim dari Kejati Jawa Tengah. Objek pendataan meliputi seluruh pengelola SPPG, termasuk yang dikelola oleh
Proses pendataan telah dimulai pada pekan ini dan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Pendataan dilakukan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyasar titik-titik lokasi SPPG yang tersebar di kabupaten/kota.
Langkah ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel sebagai dasar pengawasan serta evaluasi program pemenuhan gizi. Kejati menegaskan proses dilakukan secara profesional, transparan, dan setara tanpa membedakan pengelola fasilitas.
Pendataan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Setiap fasilitas SPPG menjadi objek pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pendataan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sesuai kewenangan Kejaksaan.
Kejati Jateng menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses pengawasan secara menyeluruh. Pendekatan "tanpa tebang pilih" menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan pendataan kali ini..
Redaksi RNO
`Sumber : RNO, mengutip keterangan resmi Kejati Jateng


