THE REAL NEWS ONE - Sebuah kasus baru kembali membelit Bupati Cirebon, Imron, yang kini terseret dalam gugatan utang piutang senilai Rp 46,5 miliar oleh terpidana kasus korupsi, Sunjaya Purwadisastra. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan sidang perdana telah dimulai.
Sunjaya mengklaim telah meminjamkan uang kepada Imron senilai Rp 35 miliar pada tahun 2018, dengan kesepakatan pembayaran Rp 7 miliar per tahun. Namun, Imron tidak pernah memenuhi kewajibannya, sehingga Sunjaya memutuskan untuk melayangkan gugatan.
KASUS INI MENUNJUKKAN KEMBALI KURANGNYA INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK
Kasus ini menunjukkan kembali kurangnya integritas pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Imron, sebagai Bupati Cirebon, memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola keuangan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, tindakannya yang tidak memenuhi kewajiban utang menunjukkan bahwa ia tidak serius dalam menjalankan tugasnya.
HUKUM HARUS BERLAKU BAGI SEMUA, TERMASUK PEJABAT PUBLIK
Hukum harus berlaku bagi semua, termasuk pejabat publik. Jika Imron terbukti bersalah, maka ia harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan keadilan, dan kita harus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
KITA HARUS TEGAS TERHADAP KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAAN KEKUASAAN
Kita harus tegas terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang melakukan kesalahan. Mari kita dukung upaya penegakan hukum yang kuat dan transparan, demi Indonesia yang lebih baik Jabar istimewa.*
Redaksi RNO
Oleh : kang oby kresna
Sumber : cc detik jabar istimewa.


