masukkan script iklan disini
THE REAL NEWS ONE -Bandung - 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi jurnalis melaporkan akun TikTok Serdadu IB 87 ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU Pers dan UU ITE. Akun tersebut dituduh melarang wartawan luar Cikancung melakukan peliputan dan mengancam wartawan melalui pesan WhatsApp.
"Pernyataan tersebut jelas melanggar UU Pers. Tidak ada yang berhak melarang kerja jurnalistik yang sah," tegas Asep, wartawan yang menjadi korban.
Polda Jawa Barat telah menerima laporan dan akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan. Jika tidak kooperatif, statusnya akan ditingkatkan.
"Kami tidak akan membiarkan intimidasi terhadap wartawan! Hukum harus ditegakkan seru Aliansi Media.
Akun Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi diduga dimiliki oleh Iwan Baplang, warga Cikancung. Mereka terancam hukuman berat atas pelanggaran UU ITE dan UU Pers.
"Wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan Diskriminasi.
Redaksi RNO


