THE REAL NEWS ONE - Pekanbaru - Penangkapan aktivis lingkungan Jekson Sihombing oleh Polda Riau pada 14 Oktober 2025 menuai protes keras. Kasus tuduhan pemerasan terhadap PT. Ciliandra Perkasa sarat kejanggalan dan indikasi penjebakan (entrapment).
Indikasi Polda Riau Ciptakan Tindak Pidana:
Koordinasi antara perusahaan dan polisi sebelum peristiwa terjadi.Uang Rp150 juta disiapkan sebelum pertemuan.Tidak ada pemaksaan langsung saat kejadian.Penangkapan mendahului laporan polisi 5 jam sebelum LP dibuat.
Pelanggaran asas due process of law (proses hukum yang adil.
Aktivis HAM, Wilson Lalengke, mengecam tindakan Polda Riau: "Apa yang dilakukan Polda Riau bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap aktivis yang berjuang demi lingkungan dan melawan korupsi."
Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjilat perusahaan.
Aparat yang bersekongkol dengan korporasi harus dimintai pertanggungjawaban.
Kriminalisasi Jekson adalah bagian dari pola penindasan terhadap aktivis lingkungan.
Masyarakat sipil menuntut kasus Jekson ditinjau ulang secara independen dan transparan, Tegas, Wilson Lalengke


