Gambar

Gambar

Iklan

"SKANDAL PROYEK IRIGASI CIRASEA: KETERBUKAAN INFORMASI DIBUNGKAM, PUBLIK BERHAK TAHU

Redaksi one
Kamis, 04 Desember 2025
Last Updated 2025-12-04T11:18:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


THE REAL NEWS ONE - Bandung, Upaya media untuk memperoleh informasi terkait proyek Normalisasi Irigasi Cirasea di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, kembali menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang berada di bawah UPTD SDA Citarum, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan tanggapan terhadap surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan oleh sejumlah media.


Padahal, informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah bukanlah rahasia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat dan media memiliki hak untuk memperoleh data mengenai program, anggaran, hingga progres kegiatan. Namun, PPK yang seharusnya menjadi pihak paling mengetahui detail proyek justru enggan memberikan keterangan apa pun.


Di lapangan, media juga tidak menemukan papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban setiap pelaksana pekerjaan pemerintah. Kondisi ini membuat proyek tersebut terkesan sebagai proyek siluman, terlebih ketika sejumlah warga, Kepala Desa Bumiwangi, dan Ketua BPD mengaku tidak mengetahui detail anggaran maupun jadwal pekerjaan.


Humas SDA Provinsi Jabar, Asep, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga surat konfirmasi dari media yang berbeda. Ia menyampaikan bahwa surat-surat tersebut sudah didisposisikan sesuai prosedur. Namun, hingga kini pihak Humas belum dapat memberikan jawaban yang jelas karena tidak ada informasi yang disampaikan oleh UPTD SDA Citarum.


"Yang mengetahui detail teknis dan progres proyek adalah PPK UPTD SDA Citarum," ujarnya.


Upaya konfirmasi langsung ke Kantor UPTD SDA Citarum pun tidak membuahkan hasil. Awak media hanya dapat bertemu pihak Humas UPTD, Mimid, yang melalui pesan WhatsApp mengaku sudah menyampaikan seluruh pertanyaan media kepada PPK. Namun hingga berita ini diturunkan, PPK belum memberikan jawaban maupun kesempatan untuk ditemui.


Sikap tertutup PPK menimbulkan tanda tanya besar mengenai pelaksanaan proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketidakjelasan informasi, tidak adanya papan proyek, serta sulitnya akses konfirmasi semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.


Dasar Hukum yang Dilanggar oleh Sikap Tidak Transparan:


1. UU No. 14/2008 tentang KIP Pasal 3 & 4: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.

2. UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3: Pers berhak mencari & memperoleh informasi.

3. Perpres Pengadaan Barang/Jasa Mengatur asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan pemerintah.

4. Permen PUPR 14/2020 Wajib memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.


Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PPK UPTD SDA Citarum belum memberikan tanggapan apa pun, baik secara lisan maupun tertulis. Media dan masyarakat menunggu klarifikasi resmi demi menjaga keterbukaan publik sesuai amanat undang-undang, serta memastikan bahwa proyek pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi warga masyarakat.** menk RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl