Gambar

Gambar

Iklan

"Dewan dan Keterlibatan dalam Dana Pokir: Menggali Isu Korupsi dan Inefisiensi Ketika Aspirasi Rakyat Berubah Jadi Uang Saku"

Redaksi one
Senin, 03 November 2025
Last Updated 2025-11-04T04:20:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Oleh: A Oby Kresna




THE REAL NEWS ONE
. Dalam sistem pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam merepresentasikan aspirasi masyarakat. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengakomodasi aspirasi ini adalah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi oleh anggota dewan terkait pengelolaan dana Pokir.


Dewan memiliki tugas utama untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan mengatur proyek. Pengaturan proyek seharusnya menjadi domain eksekutif, sementara dewan lebih fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sayangnya, praktik meminta fee atau imbalan dari kontraktor masih sering terjadi, yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.


Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dengan jelas tentang fungsi dan wewenang DPRD. Dalam undang-undang ini, DPRD hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan. 


Tidak ada kewenangan bagi DPRD untuk terlibat langsung dalam proses tender atau kontrak, apalagi meminta fee dari kontraktor. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

 

Dana Pokir yang bersumber dari APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan. Praktik meminta fee dari kontraktor yang memenangkan proyek berdasarkan Pokir merupakan tindakan koruptif yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Pokir dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.


Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan dana Pokir yang efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah konkret:


1. Pengawasan yang Ketat : Pengawasan yang ketat dari masyarakat dan lembaga anti-korupsi terhadap penggunaan dana Pokir sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.


2. Penindakan Tegar : Penindakan tegas terhadap anggota dewan yang terlibat dalam praktik korupsi harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas.


3. Peningkatan Transparansi : Peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana Pokir sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut dan mencegah penyalahgunaan.


Media memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana Pokir dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, media harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Pengelolaan dana Pokir yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. 


Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa dana Pokir digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana Pokir dapat berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.**

Redaksi RNO. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl