Gambar

Gambar

Iklan

UPTD PPA Bolmong Lakukan pendampingan Hukum Korban Pelecehan Sexsual Yang Menyeret Oknum Kades Ibolian.

Redaksi one
Kamis, 16 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-16T10:22:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


THE REAL NEWS ONE
-Bolmong-Kamis/16/10/2025. Pasca dugaan kasus Pelecehan Sexsual yang menyeret oknum Kades (Sangadi) Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah, UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow lakukan pendampingan hukum terhadap Korban.


Pada pemberitaan oleh beberapa media bulan oktober 2025 lalu, diketahui oknum Kepala Desa atau Sangadi Desa ibolian Kecamatan Dumoga Tengah inisial HM Alias Haman diduga telah melakukan aksi Pelecehan Sexsual kepada Korban inisial MM yang dilakukan oleh HM dirumah Korban sendiri.


Aksi Pelecehan Sexsual tersebut dilakukan oleh pelaku disaat suami Korban sedang tidak berada dirumah berdasarkan bukti rekaman video pelaku mendatangi rumah Korban.


Korban yang saat itu sedang sibuk beraktivitas bersih-bersih rumah terkejut dengan kedatangan pelaku secara tiba-tiba dan langsung mendekati Korban untuk.melancarkan aksinya.




Terkait tindakan Pelecehan tersebutpun Korban sudah menempuh jalur hukum melaporkannya ke aparat penegak hukum satuan reskrim unit PPA Polres Bolaang Mongondow dan saat ini sedang berproses.


Tak hanya proses hukum di tingkat kepolisian yang ditempuh oleh Korban MM alias Mey, Korban juga sudah dimintai keterangan oleh UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow guna pendampingan hukum atas dugaan Pelecehan Sexsual yang dilakukan oleh pelaku HM.


Sementara itu, Jusri kolopita yang menjabat selaku Fungsional bidang perlindungan perempuan UPTD PPA Bolmong Dikonfirmasi via whastapp membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap Korban.


"Iya , kami telah membentuk tim kuasa hukum untuk pendampingan terhadap Korban 'Ungkap Kolopita.


Selain itu dalam waktu dekat ini kami dari UPTD PPA Bolmong bersama tim pengacara akan segerah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Bolmong guna upaya hukum dan keadilan atas kasus yang menimpa klien mereka okeh karena aksi yang dilakukan oleh pelaku merupakan perilaku menyimpang yang berdampak sangat buruk terhadap korban perempuan, "Tegas Kolopita.


Diketahui Korban MM warga Desa Ibolian merupakan salah satu wartawan yang bertugas sebagai Kepala Biro Media Bhayangkara Jakarta pos liputan Kabupaten Bolaang Mongondow. (R01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl