Gambar

Gambar

Iklan

STPLP Beredar di Media Sosial, Oo Taopik Angkat Bicara

admin
Kamis, 23 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-23T07:37:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Majalengka, THE REAL NEWS ONE-
-- Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) tersebar di media sosial, Oo Taopik yang merupakan Camat Cigasong, Kabupaten Majalengka angkat bicara, Kamis, (23/10/25).


Dalam STPLP yang tersebar tersebut nama Oo disebut sebagai terlapor yang menyebut dirinya memberikan keterangan tidak benar/palsu di pengadilan agama.


Namun, dalam STPLP yang beredar di medsos itu, nama pelapor dan nama penyidik polisi diduga sengaja dihapus.


Atas hal tersebut, Oo menduga bahwa perbuatan penyebaran STPLP itu untuk membangun citra negatif terhadapnya.


"Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk membuat viral dan membentuk opini publik. Padahal laporan itu belum tentu benar. Negara ini negara hukum, dan setiap orang masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah," terang Oo Taopik, dikutip dari Kabar Majalengka.


Ia meminta, supaya pihak yang telah menyebarkan dokumen tersebut meminta maaf dan segera menghapus unggahan di media sosial itu.


Karena menurutnya, penyebaran dokumen tanpa izin itu sudah masuk pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.


"Kalau tidak (dihapus), saya tidak segan-segan melaporkan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.


Menurutnya, semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan sampai main hakim sendiri.


"Semua orang itu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak main hakim sendiri. Jika tidak, siap-siap dilaporkan kembali,” katanya.


Camat Cigasong ini menerangkan bahwa masalah yang muncul ke publik murni urusan pribadi dan keluarga, bukan berkaitan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Ini urusan keluarga, antara adik saya dan suaminya. Saya hanya membela adik kandung saya yang selama ini ditelantarkan oleh suaminya. Jangan digiring seolah-olah ini masalah kedinasan," jelasnya.


Ia menerangkan, RS atau suami adiknya itu seorang guru di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Kasokandel.


"Faktanya, adik saya tidak dinafkahi selama tiga tahun dan justru uangnya sering dimanfaatkan oleh dirinya. Bahkan kedapatan berselingkuh,"

"Anehnya, seolah olah dia itu tak bersalah. Jadi intinya kalau saya membela adik itu hal yang wajar, dan itu pasti dilakukan oleh siapapun orangnya," terang Oo.


Dijelaskan, Oo, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 1661/Pdt.G/2025/Mjl tertanggal 8 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum tergugat (RS) untuk membayar nafkah tertunggak sebesar Rp27 juta.


Sebelumnya, kata Oo, Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui putusan Nomor 162/Pdt.G/2024/PTA/Bdg tanggal 21 Juli 2024, juga menyatakan gugatan pertama RS tidak diterima karena tidak melampirkan sejumlah dokumen wajib, termasuk surat dari Dinas BPKSDM terkait dokumen perceraianya.


"Robby katanya mengaku sebagai guru honorer saat proses cerai di pengadilan, padahal statusnya P3K di Dinas Pendidikan. Ya, kalau saya buka semuanya, itu justru aib. Jadi saya imbau kepada saudara Robby, selesaikan masalah ini secara hukum dan baik-baik, jangan membangun opini sesat," tandasnya.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl