Gambar

Gambar

Iklan

"Penghentian kasus poliandri oleh Polres Majalengka menimbulkan pertanyaan, sementara jurnalis yang mengungkap kasus tersebut justru dilaporkan. Apakah ini contoh keadilan yang seimbang?"

Redaksi one
Sabtu, 18 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-19T05:14:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Keterangan photo : 
Kiri ; Tata Wantara (suami sah korban poliandri).
Kanan ; Hendrato (Jurnalis yang dilaporkan karena berita pengungkapan kasus Poliandri).
Bawah ; Surat permintaan keterangan untuk Hendrato dari Polres Majalengka.


THE REAL NEWS ONE
- Proses penanganan perkara hukum yang berlangsung di kantor Polres Majalengka adalah sebagian contoh dari praktek penanganan kasus yang berada di wilayah NKRI. 

Dalam hal ini penanganan kasus yang berjalan mulus dan sukses dari mulai pelaporan sampai pelakunya ditahan tentunya sangatlah banyak.


Namun dalam sisi lain pihak media akan menerangkan sebagian kecil dari penanganan kasus yang terjadi di kantor Polres Majalengka ada beberapa yang dinilai janggal dan diduga kuat mencerminkan kebobrokan mental oknum APH.


Seperti contoh Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang menguatkan. Padahal beberapa saksi dan bukti telah ada seperti diantaranya: 

hukum, solusi berita adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban.


   Dok Photo awak  Berbagai Media            sebelum menyerahkan bukti laporan. 


Dimulai pada Senin 23 Januari 2023, kami Hendrato (saat menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi) dan Yudi Hidayat (saat menjabat sebagai Dewan Redaksi Media Jejak Investigasi) mendapatkan keterangan langsung dari sang korban (Tata Wantara) terkait kejadian yang dialaminya bahwa istrinya (Iyam Maryam sudah menikah lagi dengan pria lain "Abdul Aziz Zaidi").


• Lanjut kami melakukan investigasi penelusuran ke tempat yang menjadi tempat berlangsungnya pernikahan terlarang/poliandri dan salah satu gubuk yang diduga kuat menjadi tempat Iyam dan Aziz tinggal, juga melakukan konfirmasi terhadap beberapa sumber informasi.


• Dilanjutkan kami melakukan konfirmasi bertemu langsung dengan Iyam Maryam (wanita pelaku poliandri) dan Ustad ZM.


• Dilanjut meminta keterangan dewan DK melalui sambungan telepon.


* Setelah data dianggap cukup Kami (Hendrato, Yudi Hidayat juga Haji Yanto) mengantar korban (Tata Wantara) melakukan pelaporan pada hari Jum'at 27 Januari 2023 ke kantor Polres Majalengka namun pelaporan tersebut belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.


* Kemudian besoknya hari Sabtu 28 Januari mulai naik pemberitaan pertama membahas pernikahan terlarang/poliandri.


* Selanjutnya sebelum naik berita lanjutan, untuk memastikan terlebih dahulu Selasa 14 februari 2023 kami mengirimkan 4 (empat) surat konfirmasi yang masing-masing ditujukan kepada :


1. Dewan NZ sebagai anggota dewan dari partai Islam yang diduga kuat sebagai pemilik tempat pernikahan dan kakak dari Abdul Aziz Zaidi (pengantin laki-laki).


2. Dewan DK sebagai anggota dewan dari partai Islam yang mengetahui terjadinya pernikahan terlarang/poliandri.


3. Juga NZ yang mempunyai jabatan lainnya sebagai ketua umum dari organisasi Islam.


4. ZN (salah satu pengurus organisasi Islam) yang menikahkan sekaligus bertindak sebagai wali hakim dari pengantin perempuan (Iyam Maryam).


• Dikarenakan keempat surat tersebut diatas tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan. Maka 26 februari 2023 maka kami mulai menaikkan berita kedua dan seterusnya secara bertahap.


• Hingga akhirnya saya Hendrato dilaporkan oleh dewan DK dan ustad ZN pada tanggal 20 bulan April tahun 2023 dan hingga sekarang prosesnya masih berjalan.


Hendrato juga menambahkan "Dewan DK dan ustad ZN adalah narasumber kami dalam pemberitaan dan sekaligus orang yang terlibat langsung dalam proses pernikahan terlarang poliandri tersebut, tapi ko malah mereka yang melaporkan pemberitaan saya? He he.. ...


Maka saya tegaskan!! 


Ini adalah salah satu contoh pembuktian saya sebagai jurnalis atau wartawan yang memegang teguh dan mempercayai kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Demi untuk menjaga Marwah kaum jurnalis dan menegakkan keadilan hukum *SAYA TIDAK AKAN MUNDUR, WALAUPUN JERUJI BESI BAHKAN NYAWA SEBAGAI TARUHANNYA*" Tegas Hendrato.

Majalengka.


Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 41 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.


Dan kebetulan HENDRATO saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi.


Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari Tata Wantara 46 thn (nama korban/suami terduga pelaku), "Tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah".


Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami (Tata Wantara) tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.**

Hendarto. 



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl