Oleh : kang oby Kresna
Pim -Red RNO
THE REAL NEWS ONE - Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Majalengka. Kedua WNA tersebut, CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China, diamankan dalam operasi terpisah oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kasus CS: Visa Kunjungan, Tapi Kerja di Pabrik
CS, yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, tertangkap sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di sebuah proyek pabrik di wilayah hukum Majalengka. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan visa yang dimiliki. Bagaimana bisa WNA dengan visa kunjungan bebas melakukan aktivitas kerja tanpa izin yang sah?
Kasus HH : Izin Tinggal Terbatas, Tapi Aktivitas di Luar Ketentuan
Sementara itu, HH, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Research & Development Manager, terbukti menjalankan aktivitas di luar ketentuan izin tinggalnya. Ini menunjukkan bahwa pengawasan tenaga kerja asing daerah terhadap aktivitas WNA di wilayah Hukum Majalengka masih lemah. Disnaker kemana saja!!
Peraturan yang Dilanggar
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah kabupaten majalengka masih lemah dan perlu dievaluasi lebih konkrit dan ditingkatkan. WNA yang diamankan jelas melanggar aturan ketenagakerjaan ataupun keimigrasian, dan ini tidak boleh dianggap remeh oleh dinas terkait.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021, termasuk prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), harus ditegakkan dengan tegas.
Peningkatan Pengawasan
Pihak pemerintah daerah majalengka dan imigrasi juga perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam melakukan pengawasan, bukan sekedar seremonial di saat-saat tertentu. Semoga kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah kabupaten majalengka untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat dan investor yang sah.**
RedRNO


