THEREALNEWSONE/Bolmong-Jumat/24/10/2025. Proses hukum terhadap terduga pelaku Pelecehan Sexsual oknum Kepala Desa (Sangadi) Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow terus bergulir.
Sebelumnya diketahui, Oknum Plt. Sangadi (Kepala Desa) Desa Ibolian Inisial HM alias Hamandu diduga telah melakukan aksi Pelecehan Sexsual pada warganya inisial MM alias Mey yang dilakukan dua kali pada sekitar bulan agustus dan bulan september lalu.
Untuk menghindari proses hukum di kepolisian, HM juga diketahui sempat berupaya mencari jalan damai dengan korban hingga memintakan bantuan kepada beberapa aparat Desanya agar kasus yang Ia hadapi bisa diselesaikan di tingkat Desa akan tetapi tidak ada titik temu hingga akhirnya korban menempuh upaya hukum ke tangan Kepolisian Polres Bolmong.
Berjalannya waktu proses hukum yang dihadapi HM Alias Hamanpun tak hanya dengan APH unit PPA Satreskrim Polres Bolmong, akan tetapi HM juga harus mampir ke UPTD PPA Bolmong hingga harus siap-siap menghadapi sidang Majelis Kode Etik BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sempat mangkir dipanggil untuk diperiksa oleh majelis kode etik BKPP Bolmong, HM beralasan sedang menjalani pemeriksaan Kepolisian.
Kepala BKPP bolmong "Umarudin Raisi Amba, lewat penyampaian Kepala Bidang Disiplin "Ervina Suikromo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama pada yang bersangkutan untuk di periksa, namun yang bersangkutan mangkir.
Geram dengan sikap tersebut, BKPP Bolmong akan melayangkan surat panggilan yang kedua pada terlapor HM.
"Kami sudah melakukan pememanggilan yang pertama kepada yang bersangkutan namun tidak datang, dan kami akan memanggil untuk yang kedua kali.
Namun bilamana pada panggilan yang keduapun yang bersangkutan masi tetap mangkir, maka kami akan menaikkan status pemeriksaan pada HM untuk disidangkan secara kode etik yang terdiri dari para anggota majelis yakni Sekertaris Daerah, Kepala Inspektorat, Asisten, Pol PP, Badan Keuangan, dan dari BKPP sendiri dimana nantinya majelis kode etik yang akan memutuskan sanksi dan tindakan apa yang akan dijatuhkan pada yang bersangkutan, 'Tegas Suikromo.
Kepala Bidang Disiplin "Ervina Suikromo menambahkan, bahwa terkait dugaan kasus Pelecehan Sexsual yang dilakukan oleh oknum Sangadi tersebut pihaknya akan segerah menindaklanjuti secara serius oleh karena kasus ini sudah menjadi atensi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow.
"Kami akan segerah menindak lanjuti kasus ini sebab ini sudah menjadi atensi Pak Bupati dan Wakil bupati, dan ini perintah langsung Kepala Daerah, "Ungkap Ervina.
Bahkan tambah Dia, bilamana kasus tersebut terbukti ditangan penyidik Kepolisian adalah pidana dan ada penahanan pada yang bersangkutan, maka oknum Plt Kades (Sangadi) Desa Ibolian tersebut akan kami berhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN sambil menunggu putusan inkra dari pengadilan dan bisa saja di pecat bila terbukti melakukan tindak pidana. 'Pungkas Kepala Bidang Disiplin BPKP Bolmong Ervina Suikromo.(R01)


