Gambar

Gambar

Iklan

Sumbangan Wajib" Guru: Potongan Misterius yang Perlu Dipertanyakan.

Redaksi one
Senin, 18 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-18T18:19:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Oleh : Oby kresna


THE REAL NEWS ONE
-Majalengka- Baru-baru ini, muncul kembali isu tentang "sumbangan wajib" yang diminta dari guru penerima tunjangan profesi. Praktik ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar hukum, penggunaan dana, dan transparansi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2018 tentang tunjangan profesi guru, tidak ada satu pun klausal yang menyebutkan tentang kewajiban melakukan potongan untuk sumbangan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa permintaan sumbangan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Sumber yang dekat dengan komunitas guru mengungkapkan bahwa banyak guru yang tidak mengetahui ke mana dana sumbangan tersebut digunakan. "Seringkali, kita hanya diminta untuk menyumbang tanpa tahu apa tujuan sebenarnya. Apakah untuk kegiatan sekolah, organisasi guru, atau bahkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu ?"ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana sumbangan menjadi masalah besar. Seharusnya, jika sumbangan tersebut dikelola oleh organisasi atau lembaga, ada kejelasan tentang penggunaan dana dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, dalam banyak kasus, tidak ada akuntabilitas yang memadai.

Praktik "sumbangan wajib" ini mungkin terus berlanjut karena budaya dan sistem yang memungkinkannya. Banyak guru yang merasa takut untuk bersuara karena khawatir dampaknya pada karir mereka. Namun, sudah saatnya guru bersatu menuntut transparansi dan keadilan.

"Jika semua guru bersatu dan bersuara, pasti ada perubahan. Kita tidak bisa terus diam dan membiarkan ketidakadilan ini terus berlanjut," tegas seorang aktivis pendidikan.

Mari kita dukung guru-guru dalam menuntut hak-hak mereka dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan. Perubahan dimulai dari keberanian untuk bersuara dan bertindak,mensinyalir pidato Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi "bahwa kedudukan guru lebih tinggi derajat dari Menteri".**RedRNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl