THE REAL NEWS ONE -,Sebagai wartawan, kita memiliki tugas mulia untuk menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugas ini, kita seringkali dihadapkan pada tantangan yang berat, terutama ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang (UU) yang membatasi hak-hak kita.
UU yang membatasi wartawan di Indonesia antara lain:
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ,UU ini sering digunakan untuk membatasi kebebasan pers dan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal-pasal dalam UU ITE dapat digunakan untuk mengancam dan menekan wartawan yang melakukan investigasi atau memberitakan isu-isu sensitif.
Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas saat ini menuai kontroversi karena berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
Pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran yang kontroversial antara lain larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi dan larangan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinnaan, dan pencemaran nama baik.
Meskipun UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan, namun ada beberapa pasal yang dapat membatasi kebebasan pers, seperti Pasal 18 yang mengatur tentang ketentuan pidana bagi wartawan yang melakukan pelanggaran.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah menjadi payung hukum bagi industri pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, oknum oknum penegak hukum ini seringkali mengintimidasi dan membatasi hak-hak wartawan, terutama dalam hal peliputan dan pengambilan gambar di lapangan.
Sebagai contoh, ketika kita meliput demo atau kerusuhan di halaman polda metro,kita seringkali dihalangi oleh oknum aparat keamanan untuk mengambil gambar atau melakukan wawancara dengan peserta demo. Padahal, sebagai wartawan, kita memiliki hak untuk meliput dan mengambil gambar sesuai dengan Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "Pers nasional tidak dapat dilarang untuk memuat berita, tulisan, dan foto".
Hak untuk meliput dan mengambil gambar ini sangat penting dalam menjalankan tugas wartawan. Dengan memiliki akses yang bebas untuk meliput, kita dapat menyajikan informasi yang lebih akurat dan objektif kepada masyarakat. Selain itu, liputan kita juga dapat menjadi catatan sejarah yang berharga bagi anak bangsa di kemudian hari.
Oleh karena itu, kita sebagai wartawan harus terus memperjuangkan hak-hak kita untuk meliput dan mengambil gambar di lapangan. Kita harus memastikan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers dan hak-hak wartawan.
Dalam melakukan liputan, kita harus selalu profesional, objektif, dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Dengan demikian, kita dapat menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjadi catatan sejarah yang berharga bagi anak bangsa.**Red RNO
Penulis: kang Oby kresna