THE REAL NEWS ONE - Cianjur,Kegiatan penggilingan pasir di komplek Perumahan Megah Cianjur yang beralamat di Wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, kabupaten Cianjur dipertanyakan warga sekitar, pasalnya kegiatan penggilingan pasir berlangsung setiap hari dari pagi hingga malam sehingga warga merasa terganggu. Demikian penuturan Hi seorang warga dekat lokasi saat dikonfirmasi.
"saya merasa terganggu dengan adanya kegiatan penggilingan pasir di lingkungan komplek, apalagi kegiatannya dari pukul 06.00 pagi hingga malam. Sementara warga di sini dari mulai pukul 05.00 sore sampai malam waktunya istirahat," tuturnya.
Tidak hanya itu, menurut keterangan warga kegiatan tersebut tidak mempunyai izin lingkungan. Warga hanya mengetahui bahwa izinnya untuk perumahan.
"sejauh ini belum ada izin lingkungan dan tidak melibatkan warga sekitar," imbuhnya.
Senada dengannya, IP selaku ketua RW setempat saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa memang benar kegiatan penggilingan pasir sudah berlangsung lama.
"kalau saya lihat memang sehari-hari ada kegiatan, itu sebetulnya sudah lama hanya memang awalnya untuk kepentingan perumahan jadi Developer tidak membeli pasir dari luar, dia memproduksi sendiri. Dan memang pada sejarah awalnya dulu ini adalah galian, kemudian setelah rata dijadikan perumahan," ujarnya.
Disinggung soal izin ia mengatakan bahwa izinnya untuk perumahan bukan untuk galian ataupun penggilingan pasir.
"izinnya untuk pemukiman tidak ada izin untuk galian ataupun penggilingan," katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan soal adanya keberatan dari beberapa warga, pasalnya jalan yang perumahan yang dilalui mobil pengangkut rusak. selain itu kegiatan berlangsung hingga malam dan tidak ada warganya yang dilibatkan.
"ada beberapa warga yang sering komplain, pertama terkait dengan jalan yang rusak, dan yang kedua produksinya sampai malam, tidak tahu waktu, dan ketiga tidak melibatkan warga sekitar," ungkapnya.
"Kalau itu mau dilanjutkan sebaiknya perizinannya ditempuh karena memang peruntukannya ini untuk perumahan bukan untuk penggilingan pasir dan tidak ada izin lingkungannya," imbuhnya.
Atas nama warga dirinya berharap pihak pengembang agar memperhatikan izin sesuai dengan peruntukannya.
"harapan saya harus disesuaikan dengan peruntukannya, karena pada awalnya peruntukannya untuk perumahan bukan untuk penggilingan pasir," pungkasnya.
Di saat berbeda, pihak pengembang saat ditemui di lokasi kegiatan mengiyakan bahwa benar pihaknya mempunyai izin pengalian dan penimbunan (cut and fill) untuk meratakan lahan sebelum dibangun. Pihaknya pun mengakui melakukan kegiatan penggilingan pasir dengan membeli bahan dari luar untuk keperluan perumahan.
"izinnya untuk cut and fill, untuk perataan lahan. Ini bukan galian saya beli Brangkal dari luar. kalau jual beli pasir kan bisa. Jual beli pasirnya bukan hasil tambang ya, tapi pasir giling" ungkapnya.
"jadi Brangkal dari luar terus di sini digiling," imbuhnya.
Disinggung soal izin lingkungan ia mengatakan ada izin cut and fill.
"izin lingkungan ada izin cut and fill," tutupnya.
Rudiana