Gambar

Gambar

Wilson Lalengke Kritik Tajam Oknum Advokat PERSADI Terkait Surat Hak Jawab Kasus Asusila Inhil: Dinilai Dangkal Hukum dan Sarankan Kembali ke Kampus

Tim Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T01:32:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA, RNO — Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik terkait etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Baru-baru ini, sebuah surat bertajuk "Hak Jawab" yang diterbitkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H.—yang mencantumkan identitasnya sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau—menuai sorotan tajam.


Surat tersebut dilayangkan untuk merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap bawahannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita.


Alih-alih mendudukkan persoalan secara proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan dari sang pengacara justru dinilai menyimpang jauh dari substansi hukum yang berlaku, hingga memicu kecaman keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.


Kritik Telak Dangkalnya Pemahaman Hukum Pers


Menanggapi manuver hukum tersebut, Wilson Lalengke menilai isi dan gaya bahasa yang digunakan dalam surat hak jawab itu mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum sang pengacara terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa Daeng Rani gagal total dalam memahami substansi dasar dari Hak Jawab (Right of Reply) dan Hak Koreksi (Right of Correction) sebagaimana diamanatkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Begitu pula dengan Hak Koreksi pada Pasal 1 angka 12, yang murni dirancang untuk membetulkan kekeliruan informasi, bukan untuk dialihfungsikan menjadi instrumen intimidasi.


Hak Jawab Bukan Somasi: Menghindari Jebakan Arogansi


Wilson Lalengke menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab atau Hak Koreksi justru diperlakukan layaknya sebuah somasi (surat peringatan hukum) atau ancaman terselubung. Alih-alih memaparkan data akurat untuk membantah berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, dan berpotensi mengintimidasi institusi media.


Sebagai profesional hukum, seorang advokat selayaknya fokus pada substansi faktual dengan menyusun narasi tandingan (counter-narrative) yang didukung argumen dan bukti valid, bukan menjadikan media sebagai musuh melalui serangan verbal bernada intimidasi.


"Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI," tegas Wilson Lalengke, Jumat (30/10/2026).


Tindakan serampangan ini dikhawatirkan tidak hanya mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, tetapi juga mencoreng citra serta reputasi organisasi advokat PERSADI di mata publik.


Sumber: PPWI International Channel

Redaksi RNO

Tajam, Aktual, Mempesona

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl