Gambar

Gambar

Lelang Gelap Aset Nasabah Berujung Meja Hijau, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur: Wilson Lalengke Ingatkan Publik Bahaya Leasing Nakal

Tim Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T01:28:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA, RNO — Dunia pembiayaan konsumen (leasing) di tanah air kembali diuji transparansi dan integritasnya. Kasus hukum yang menyeret raksasa pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Novi Puspitasari sebagai Penggugat, melawan PT BAF (Tergugat I), Rizky Nurfyanza (Tergugat II), serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Turut Tergugat).


Sengketa ini bukan sekadar perkara perdata biasa mengenai wanprestasi, melainkan cermin buram dugaan praktik sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil serta melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila.


Kronologi Kasus: Perampasan, Titip Barang Bukti, hingga Lelang Gelap


Berdasarkan berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang didaftarkan melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, perkara ini bermula ketika Novi Puspitasari mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu New Ayla tahun 2018 bernomor polisi B 2390 BYN. Selama masa kontrak, Penggugat menunjukkan iktikad baik dengan membayar cicilan hingga 38 kali sebelum kendaraan tersebut dirampas oleh pihak tidak dikenal di jalan umum, tepatnya di SPBU Pesing, Jakarta Barat, pada 2 Agustus 2022.


Setelah penanganan perkara di kepolisian sempat terkatung-katung selama tiga tahun, korban mengadukan nasibnya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Maret 2025. Dua bulan berselang, kendaraan yang sempat berpindah tangan ke oknum aparat di Jawa Tengah berhasil dijemput oleh Polres Jakarta Barat bersama pelaku perampasan, untuk kemudian dijadikan barang bukti di PN Jakarta Barat.


Ironisnya, di tengah proses hukum yang berjalan, Novi tetap melanjutkan kewajiban angsurannya selama 6 bulan hingga total cicilan mencapai 44 kali. Namun, pada 1 September 2025, PN Jakarta Barat memutuskan pengembalian barang bukti kendaraan tersebut langsung kepada pihak BAF, bukan kepada debitur selaku pemilik sah.


Alih-alih menyelesaikan persoalan secara transparan, pihak BAF melalui oknum karyawannya, Rizky Nurfyanza, mengambil kendaraan itu dari Kejari Jakarta Barat dan melelangnya secara sembunyi-sembunyi tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Selama delapan bulan, korban dibuat bingung tanpa kejelasan informasi.


Ketika didatangi oleh korban bersama Wilson Lalengke ke kantor BAF di Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026, manajemen BAF justru mengklaim sisa utang korban membengkak secara tidak masuk akal hingga mencapai sekitar Rp156.000.000, sementara mobilnya dikabarkan telah dilelang murah senilai Rp43.000.000.


Jika ditotal, dana dari nasabah yang telah masuk ke BAF mencapai angka fantastis:

  • Cicilan yang dibayarkan (44 kali): Rp118.800.000,-
  • Uang muka (down payment): Rp23.900.000,-
  • Hasil lelang sepihak: Rp43.000.000,-
  • Total keseluruhan dana masuk: Rp185.700.000,-


"Anda bayangkan, mobil hilang, mereka sudah membayar total 185.700.000 rupiah, namun masih ditagih 156.000.000 rupiah. Memang benar-benar gila dan rakus perusahaan leasing BAF ini!" tukas Wilson Lalengke geram.

 

Indikasi Pidana Penggelapan dan Arogansi Korporasi


Wilson Lalengke menilai tindakan PT BAF yang mengambil alih kendaraan dari kejaksaan dan langsung melelangnya secara sepihak merupakan bentuk kejahatan yang mencederai hukum. Tindakan penguasaan aset milik konsumen ini memuat indikasi kuat tindak pidana penggelapan.


"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 488 KUHP, penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kategori V, Rp500 juta, dan/atau Pasal 486 yakni penggelapan biasa yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Kategori IV, Rp200 juta," tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 tersebut.


Wilson mendesak aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap modus operandi terselubung berkedok pembiayaan komersial yang merugikan ribuan nasabah kecil di berbagai daerah.


Tinjauan Filosofis dan Nilai-Nilai Pancasila


Dari sudut pandang filosofis hukum, tindakan korporasi pembiayaan ini bertolak belakang dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, di mana konsumen diperlakukan sekadar sebagai objek pemerasan ekonomi tanpa harkat dan martabat kemanusiaan. Perilaku ini juga mencederai Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang esensinya melindungi golongan lemah dari kesewenang-wenangan pihak yang secara ekonomi lebih kuat (power asymmetry).


Melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, korban memohon majelis hakim PN Jakarta Timur memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi membenahi industri leasing di tanah air agar menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.


Sumber: PPWI International Channel

Redaksi RNO

Tajam, Aktual, Mempesona

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl