BANDUNG, RNO — Enam puluh tahun lebih bukan waktu yang singkat, pun bukan perkara biasa. Persoalan sengketa tanah di Blok Ranca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, menjelma menjadi sebuah perjuangan panjang lintas generasi. Perjuangan ini menantang kebenaran, menguji integritas hukum, dan menuntut keadilan yang semestinya berpihak pada fakta yang tak terbantahkan.
Jejak Sejarah yang Tak Dapat Dipalsukan
Konflik agraria ini bermula dari sejarah kepemilikan yang tercatat jelas pada tahun 1960. Saat itu, Cohir 90 atas nama Amnah/Aminah terpecah menjadi sembilan nomor cohir baru. Di antaranya adalah Cohir 1477 seluas lebih kurang 6.830 meter persegi yang masuk dalam Persil 127, Blok Ranca Bayawak.
Memasuki tahun 1970, Naya Basari secara sah dan resmi menjual tanah tersebut kepada Wardja, yang dikuatkan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 70 Tahun 1970. Sejak transaksi itu disahkan, kepemilikan hak atas tanah berpindah secara sah—berkembang dari Cohir 1477 ke Cohir 1856, hingga menjadi Cohir 956/1856 mengikuti dinamika pemecahan administrasi wilayah.
Berdasarkan catatan tersebut, kepemilikan hak atas nama Wardja terbukti terang, bersih, dan tanpa cacat hukum.
Lonjakan Nilai Lahan dan Munculnya Berbagai Klaim
Perselisihan mulai meletus ketika mega-proyek pembebasan lahan kawasan Summarecon Bandung melambungkan nilai jual tanah di kawasan tersebut secara signifikan. Sejak saat itulah sengketa mulai bergulir di ranah hukum:
- Kubu Roni Purnama: Selaku cucu Amnah/Aminah dari garis keturunan Euis Sumini, pihak ini sempat menggugat Aan Sanjaya dan memenangkan perkara di tiga tingkat peradilan dengan argumen bahwa pihak lawan gagal membuktikan adanya proses tukar-menukar maupun status tanah sebagai carik desa.
- Kubu Ahli Waris Wardja: Diwakili oleh H. Sukarya selaku adik kandung almarhum Wardja, langkah hukum diambil melalui gugatan terhadap Roni Purnama pada tahun 2018. Sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan tersebut kandas di Pengadilan Tinggi, sementara di Mahkamah Agung dinyatakan kurang pihak karena Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Roni ternyata mencantumkan tujuh nama sekaligus yang sebelumnya tidak pernah disebut dalam persidangan awal.
Deretan Kejanggalan Hukum yang Menjerit
Pihak ahli waris menilai ada banyak kejanggalan kasat mata yang sulit diabaikan dalam proses terbitnya alas hak di atas lahan sengketa tersebut:
- Asal-Usul Hak Menguap: SHM atas nama Roni Purnama dinilai janggal karena tidak mencantumkan riwayat asal konversi maupun sejarah perolehan tanah, serta tidak ditemukan pengajuan warkah di Kelurahan Cisaranten Kidul.
- Dualisme Penetapan Isbat Nikah: Ditemukan adanya dua penetapan isbat nikah berbeda atas satu orang yang sama, namun memuat tanggal serupa dengan saksi yang berbeda demi melegitimasi status ahli waris.
- Kekeliruan Nomor Cohir: Klaim awal pihak Roni yang menyebut tanah masuk dalam Cohir 90 dinilai keliru, mengingat sejak tahun 1960 cohir tersebut telah dipecah menjadi sembilan nomor terpisah.
- Kemunculan SHM Misterius: Sertifikat Hak Milik baru mendadak muncul di tingkat Kasasi Mahkamah Agung tanpa pernah dipaparkan sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Janji Damai Pupus, Hak Tetap Diperjuangkan
Upaya penyelesaian secara damai sempat ditempuh pada penghujung tahun 2025 tatkala gugatan kembali didaftarkan. Kesepakatan awal sempat tercapai dengan angka kompensasi Rp 2 juta per meter persegi, sistem bagi rata, hingga penyerahan uang tanda jadi. Namun, iktikad baik tersebut kandas di tengah jalan akibat intervensi perantara, wafatnya pihak penyandang dana, serta terbukanya blokir sertifikat yang dimanfaatkan untuk penguasaan sepihak.
Menghadapi kondisi ini, para ahli waris Wardja menegaskan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak historis keluarga mereka.
"Sejarah tanah ini tercatat. Akta jual belinya sah. Warisannya jelas. Yang kami minta sederhana: kembalikan hak yang diambil secara tidak sah. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi siapa pun," tegas perwakilan ahli waris.
Oleh: Asep Iskandar
Editor: Tim Redaksi RNO

