Gambar

Gambar

Revitalisasi TK AR RIDHO Majalengka Rp408 Juta Disorot, Pengawasan P2SP Dipertanyakan

Tim Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-07T03:53:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK AR RIDHO, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, dengan dukungan dana APBN sebesar Rp. 408.962.000, menjadi sorotan setelah hasil observasi langsung di lapangan menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang perlu mendapat penjelasan.


TK AR RIDHO tercatat dengan NPSN : 20257609. Kegiatan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan P2SP sebagai pelaksana kegiatan. Berdasarkan papan informasi pekerjaan, pelaksanaan dijadwalkan selama 84 hari kalender, mulai 2 September sampai 24 November 2026.


Dalam observasi langsung pada waktu berbeda, awak media menemukan plafon bangunan tidak diganti. Pada saat yang sama, sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Pada bagian rangka atap, jarak pemasangan kanal C terlihat cukup lebar dan kondisi tersebut dapat diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja, spesifikasi material, metode pemasangan serta perhitungan teknis.


Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan kondisi yang sama. Plafon tetap belum diganti dan sejumlah pekerja masih terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap. Temuan yang diperoleh dalam dua waktu observasi tersebut menjadi fakta lapangan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.


Secara kebijakan, revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan. Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 2025 mengatur percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai bagian dari kebijakan nasional pemerintah.


Revitalisasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik. Mutu, kesesuaian perencanaan, keselamatan konstruksi, transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program.


Hal tersebut berkaitan langsung dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan program, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban bantuan.


Dalam mekanisme swakelola, P2SP memiliki fungsi dalam pengelolaan kegiatan sesuai pembagian tugasnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, dokumentasi, pengawasan serta pertanggungjawaban. Karena itu, keberadaan P2SP berkaitan langsung dengan pengendalian pekerjaan agar pelaksanaannya tetap mengacu pada dokumen yang telah ditetapkan.


Apabila dalam dokumen anggaran terdapat biaya pengelolaan atau honor P2SP, penggunaan anggaran tersebut harus memiliki dasar yang jelas, penerima yang jelas, bukti pembayaran serta keterkaitan dengan tugas yang dijalankan.


Besaran honor harus merujuk pada RAB serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Apabila terdapat anggaran untuk fungsi pengelolaan dan pengawasan, pelaksanaannya harus dapat ditelusuri melalui kegiatan serta dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan.


Dalam konteks tersebut, keberadaan anggota P2SP di lokasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan. Fungsi pengawasan dapat ditelusuri melalui kegiatan pengawasan, dokumentasi, catatan maupun laporan yang berkaitan dengan pekerjaan.


Untuk persoalan plafon, hasil observasi langsung menunjukkan bahwa plafon bangunan tidak diganti. Selanjutnya, dokumen perencanaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah penggantian plafon tercantum dalam lingkup pekerjaan revitalisasi.


Apabila penggantian plafon tercantum dalam dokumen perencanaan tetapi tidak direalisasikan, terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi fisik yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pekerjaan.


Sementara terhadap rangka atap, kondisi jarak kanal C yang terlihat lebar merupakan temuan visual di lapangan. Penilaian teknis mengenai kesesuaiannya harus dilakukan dengan mencocokkan kondisi tersebut terhadap gambar kerja, spesifikasi material, metode pemasangan dan perhitungan teknis.


Persoalan keselamatan pekerja memiliki dasar pengaturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan sistem keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan.


Dari sisi hukum konstruksi, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan antara lain melalui Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023, mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.


Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif bagi Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Bentuk sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin sesuai bentuk pelanggaran serta kewenangan yang berlaku.


Ketentuan mengenai pengawasan dan tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor : 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor : 14 Tahun 2021. Apabila pemeriksaan resmi menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sorotan terhadap P2SP semakin mengemuka ketika awak media melakukan konfirmasi langsung mengenai pekerjaan. Pada saat itu, ketua panitia dan pelaksana tidak berada di lokasi.


Awak media kemudian meminta Kepala TK AR RIDHO, Malki Susanti, untuk menghubungi pihak panitia agar memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.


Malki Susanti selaku kepala satuan pendidikan sekaligus penanggung jawab P2SP menjelaskan bahwa pekerjaan telah diserahkan kepada panitia karena dirinya tidak memahami konstruksi.


“Kalau seluruh pekerjaan sudah diserahkan kepada panitia karena saya tidak paham konstruksi, silakan bapak-bapak bisa menanyakan langsung kepada panitia yang sudah ditunjuk. Kebetulan Pak Ulis dan Pak Umi terlibat di dalamnya,” ujar Malki Susanti.


Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada panitia. Karena itu, keterangan mengenai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan menjadi bagian penting untuk menjelaskan kondisi pekerjaan yang ditemukan di lapangan.


Awak media selanjutnya menghubungi Mutakim, salah satu panitia P2SP. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat beberapa kali menolak ketika diminta menjadi panitia sebelum akhirnya bersedia ikut terlibat.


“Saya sebenarnya sudah beberapa kali menolak untuk dijadikan panitia. Tapi karena melihat kondisi dan ingin pekerjaan revitalisasi ini bisa terwujud, akhirnya saya iya-kan. Mungkin karena rumah saya paling dekat, saling berhadapan dengan lokasi kegiatan. Kepsek juga meminta saya untuk menjadi panitia agar bisa ikut mengawasi pekerjaan tersebut,” ujar Mutakim.


Keterangan Mutakim menunjukkan bahwa dirinya diminta kepala sekolah untuk ikut mengawasi pekerjaan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan P2SP yang dapat dibandingkan dengan kondisi fisik serta dokumen kegiatan.


Dengan nilai bantuan mencapai Rp. 408.962.000, revitalisasi TK AR RIDHO harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan fisik, keselamatan kerja serta administrasi kegiatan.


Apabila pemeriksaan menemukan item pekerjaan yang tidak direalisasikan, ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran standar keselamatan, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk aspek teknis rangka atap, pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten diperlukan agar kesimpulan didasarkan pada ukuran, gambar, spesifikasi dan perhitungan.


Hasil observasi langsung tersebut menjadi dasar bagi publik untuk meminta keterbukaan mengenai pelaksanaan revitalisasi, termasuk lingkup pekerjaan, RAB, realisasi fisik, penggunaan biaya pengelolaan P2SP serta dokumentasi pengawasan.


Pihak sekolah, P2SP dan pihak terkait harus mampu menjelaskan kondisi pekerjaan berdasarkan dokumen serta fakta fisik yang ditemukan di lapangan. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pembenahan semestinya dilakukan selama pekerjaan masih berlangsung.


Pihak TK AR RIDHO, P2SP serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh temuan dan pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Oleh: (TIM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl