MAJALENGKA, RNO — Menindaklanjuti informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan perundungan (bullying) serta dugaan kekerasan fisik terhadap seorang santriwati di lingkungan lembaga pendidikan Islam, awak media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka langsung melakukan penelusuran investigatif ke lapangan.
Langkah verifikasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa sumber serta dokumentasi awal yang berhasil dihimpun oleh tim di lapangan.
Pondok pesantren yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an (PPTQ) Al-Ghozali Lil Banat, yang berlokasi di Jalan Raya Kumbung Blok Ahad RT 01/RW 01, Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, santriwati yang diduga menjadi korban berinisial NBA dan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kronologi Informasi dan Temuan Awal di Lapangan
Berdasarkan data dan informasi awal yang diterima oleh DPC PPWI Majalengka, korban diduga mengalami serangkaian tindakan perundungan. Bentuknya mulai dari ejekan verbal, dijauhi oleh rekan-rekan sesama santri, hingga pencukuran rambut secara acak, paksa, dan tidak beraturan yang membuat korban merasa malu serta minder.
Selain masalah psikologis akibat perlakuan tersebut, tim penelusuran juga mendapati adanya kejanggalan fisik pada diri korban.
"Kami curiga pada bagian kepala korban tampak terlihat adanya pembengkakan, itu kenapa?" ungkap beberapa sumber yang memberikan keterangan kepada tim investigasi.
Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan menguji kebenaran informasi tersebut, awak media DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah mendatangi langsung kompleks pesantren sekaligus mengirimkan surat konfirmasi resmi pada Jumat, 02 Oktober 2026, dengan nomor surat: 081/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/X/2026.
Klarifikasi Pihak Pesantren: Bantah Perundungan, Sebut Proses Medis
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan keluarga pengasuh PPTQ Al-Ghozali Lil Banat memberikan penjelasan resmi kepada awak media. Pihak pesantren secara tegas membantah bahwa insiden yang menimpa santriwati berinisial NBA tersebut merupakan tindakan perundungan atau kekerasan fisik.
Menurut keterangan pihak pesantren, tindakan pencukuran rambut dilakukan semata-mata sebagai bagian dari ikhtiar pengobatan medis. Santriwati yang bersangkutan dikabarkan menderita sakit di bagian kepala, sehingga rambutnya harus dicukur untuk memudahkan proses penyembuhan.
Terkait adanya pembengkakan di kepala korban, pihak pesantren menjelaskan bahwa yang bersangkutan menderita sakit kelenjar, dan kondisi tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis secara sah. Oleh karena itu, pihak pesantren memastikan bahwa kondisi tersebut murni karena faktor medis, bukan akibat kekerasan fisik.
Sementara itu, perihal santri lain yang tampak menjauhi korban, pihak pesantren berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pencegahan agar penyakit yang diderita korban tidak menular kepada santri lainnya—analoginya disamakan dengan protokol pencegahan seperti pada masa pandemi COVID-19 lalu.
Kendati demikian, ketika awak media meminta dokumen pendukung berupa rekam medis resmi maupun izin pengambilan rekaman pernyataan (shooting) untuk kepentingan transparansi konfirmasi, pihak perwakilan pesantren menolak untuk direkam.
Hingga berita ini diturunkan, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus melakukan pendalaman mendalam serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak guna menyajikan informasi yang objektif, berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Liputan: Tim DPC PPWI Kabupaten Majalengka
Editor: Tim Redaksi RNO

