KOTAMOBAGU, RNO — Menyusul kembali terjadinya bentrokan antara warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, jajaran Polres Kotamobagu memperketat langkah pencegahan. Selain pengamanan fisik di lapangan, kepolisian resmi meningkatkan patroli siber guna meredam penyebaran konten provokatif di media sosial, Senin (28/09/2026).
Langkah preventif ini diambil untuk memantau aktivitas di ruang digital yang dinilai berpotensi memicu keresahan, memperkeruh suasana, serta memprovokasi bentrokan susulan antarwarga.
Penanganan Komprehensif: Fisik dan Digital
Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan konflik sosial tidak cukup hanya diselesaikan lewat pengamanan di lokasi kejadian. Pengawasan ketat terhadap arus informasi digital menjadi kunci penting agar eskalasi konflik tidak meluas.
"Aparat akan terus melakukan patroli, termasuk patroli siber, untuk memantau adanya konten atau yang berpotensi memprovokasi dan memperkeruh situasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya," tegas Kapolres.
Pihaknya secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana saling menghasut, menebar ancaman, atau mengunggah konten yang dapat memantik kembali pertikaian. Setiap temuan pelanggaran di ruang digital dipastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kitorang Samua Basudara: Serahkan Penindakan pada Aparat
Melalui seruan perdamaian, Polres Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat di kedua wilayah yang berkonflik untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk hasutan, baik secara langsung di lapangan maupun di dunia maya.
Dengan mengusung semangat kebersamaan Kitorang Samua Basudara, kepolisian mengimbau warga agar menyerahkan penanganan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Reporter: R01
Editor: Tim Redaksi RNO

